Depok (BR.NET).- Polisi sudah menangkap Meita Irianty alias Tata Irianty, owner daycare Wensen School sekalian influencer parenting, atas dugaan penganiayaan terhadap anak bayi berumur 2 tahun. Tata sudah diresmikan selaku terdakwa serta ditahan walaupun dikala ini dalam keadaan berbadan dua.
” Betul( berbadan dua),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Polisi( Kompol) Suardi Jumaing kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Kamis( 1/ 8/ 2024).
Sedangkan itu, Kapolres Depok Komisaris Besar Arya Perdana membenarkan polisi hendak senantiasa menyidik terdakwa walaupun dalam keadaan berbadan dua. Tetapi polisi senantiasa hendak mengedepankan keadaan kesehatan terdakwa.
” Kita dalam melaksanakan penyidikan, itu normatif aku. Orang yang memiliki penyakit spesial ataupun bisa jadi dalam keadaan spesial, semacam memiliki serta sebagainya, senantiasa kita jalani pengecekan, tidak terdapat permasalahan,” ucapnya.
Polisi juga membenarkan terdakwa hendak senantiasa ditahan.” Kalaupun wajib dibantarkan, ya kita bantarkan. Namun penahanan senantiasa kita jalani,” ucapnya.
Lebih dahulu, Tata ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap bayi Meter( 2) di tempat penitipan anak( daycare) di Harjamukti, Kota Depok. Tata, yang pula owner daycare, mengakui perbuatannya tersebut.
” Iya( pelakon) owner daycare serta yang terutama merupakan kalau yang bersangkutan mengakui kalau dalam Kamera pengaman itu merupakan dirinya, jadi tidak menyangkal melaksanakan kekerasan terhadap bayi ini,” kata Arya Perdana kepada wartawan Rabu( 31/ 7).
Tata ditangkap di rumahnya di kawasan Depok pada Rabu( 31/ 7) jam 22. 00 Wib. Ia ditangkap tanpa perlawanan. (One)
Discussion about this post