KAB BANDUNG (BR).-Pajak Bumi dan Bagunan ( PBB) di Kabupaten Bandung gratis di masa Covid-19 diperpanjang mulai dari bulan Agustus sampai bulan setember 2020. Seteah sebelumnya dibulan mei 2020 yang telah diberlakukan.
Hal itu dikatakan Drs. Usman Sayogi, M.Si Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Di Cicalengka, 11 Agustus 2020.
Usman menegaskan, untuk Kabupaten Bandung PBB Gratis (pajak bumi dan Bangunan) buku 1 dan 2 dibawah nilai Rp. 500.000 di bebaskan pembayaranya.
Sosialisasi Pajak Gratis melalui Perbup nomor 101 Tahun 2020 tentang intensif pajak daerah.
“Pada kegiatan Sosialisasi ini kami tegaskan bahwa PBB Gratis” ungkap Usman Sayogi kepada awak media usai membuka acara yang digelar di aula Desa Nagrog Kecamatan Cicalengka.
Usman Sayogi mengutarakan, Pemberian Insentif Pajak Daerah Tahap Dua Atas dasar aspirasi dan permintaan masyarakat wajib pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Anggota DPRD untuk memperpanjang pemberian insentif pajak daerah tahap dua.
Pelaksanaan pemberian insentif tahap 2 ini akan dilakukan pada bulan Agustus ini sampai September 2020.
Ia mengatakan, pelayanan insentif pajak daerah tahap dua itu sesuai permintaan masyarakat, setelah aspirasinya disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bandung. “Termasuk permintaan dari berbagai elemen masyarakat,” ungkapnya.
Ia mengatakan, tahap pertama pemberian pelayanan insentif pajak daerah itu pada bulan Mei 2020 lalu, bersamaan dengan masih diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
“Jadi masyarakat pergerakannya terbatas. Sedangkan di bulan Juni, alokasi dananya berbarengan dengan keperluan pendaftaran anak sekolah,” tuturnya.
Untuk pemberian insentif pajak daerah itu, ia pun sempat menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Solokanjeruk pada Selasa 4 Agustus lalu.
Setelah Komisi B DPRD memberikan nota komisi, imbuh Yogie, diikuti dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Bandung Nomor 27 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Daerah Untuk Wajib Pajak Daerah Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). ‘”Pemberian insentif pajak pun diperpanjang,” ucapnya.
Menurutnya, insentif pada tahap kedua ini, tidak jauh berbeda dengan tahap pertama. Bagi PBB di bawah Rp 500.000 dan tidak mempunyai tunggakan, itu digratiskan. Kemudian bagi PBB di atas Rp 500.000 hingga di bawah Rp 5 juta itu potongan sebesar 50 persen.
Artinya, kata Usman, wajib pajak yang tidak punya tunggakan, hanya membayar setengahnya.
“Sementara untuk PBB di atas Rp 5 juta, dikenakan penghapusan denda dari tahun 2002 sampai 2013,” jelasnya.
Yogie mengatakan, sedikit perubahan pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di tahap kedua ini dikenakan potongan sebesar 10 persen.
“Pada tahap pertama, BPHTB dikenakan potongan 15 persen, sekarang ada sedikit perubahan yaitu 10 persen. Perubahan juga dikenakan pada pajak hotel, restoran, hiburan dan reklame, yaitu dikenakan potongan sebesar 20 persen.
Perubahan ini dengan mempertimbangkan pada kondisi perekonomian yang sudah mulai pulih kembali,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan pihaknya, diikuti oleh aparatur kecamatan, para kepala desa (kades), tokoh agama serta tokoh masyarakat setempat.
Yogie berharap, usai kegiatan itu para peserta dapat menyampaikan informasi yang mereka terima kepada seluruh warga di wilayah masing-masing. Pelayanan insentif pajak daerah ini kesempatan untuk warga.
“Mudah-mudahan dengan dikumpulkannya para kades dan tokoh masyarakat ini, informasi dari kita dapat diteruskan.
Karena ternyata tidak sedikit peserta, yang belum mengetahui adanya program ini. “Nah, sekarang kami laksanakan sosialisasi di wilayah Cicalengka,” ungkapnya.
Sementara itu, Kades NagrogGungun Suganda memandang sosialisasi yang diprakarsai Bapenda, dirasakan sangat positif.
“Masyarakat terutam peemerintah desa jadi lebih tahu masalah perpajakan, sehingga diharapkan semakin termotivasi untuk menunaikan kewajibannya,” ungkapnya.
“Kami sebagai aparat pemerintahan di desa berharap, program-program strategis Kabupaten Bandung seperti ini, terus disosialisasikan agar masyarakat lebih paham dan dapat berperan serta dalam pembangunan di Kabupaten Bandung,” kata Gungun yanm mantan Anggota DPRD Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung Dadang M. Naser mengungkapkan, sejak covid-19 mewabah di Indonesia awal Maret lalu, pemerintah provinsi melakukan pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) atas BPHTB.
Akhirnya Pemerintah pusat juga memotong Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) daerah untuk percepatan penanggulangan pandemi global tersebut
Sosialisasi Pajak Gratis melalui Perbup nomor 101 Tahun 2020 tentang intensif pajak daerah.
“Dengan pengurangan dan potongan karena wabah itu, tahun ini kami akan kehilangan pendapatan sekitar Rp. 1,2 triliun. Solusi terus kami cari agar keuangan daerah tetap stabil, di antaranya melalui insentif pajak ini. Kami bisa membuktikan, pendapatan daerah tidak jatuh, bahkan melampaui capaian tahun lalu,” ungkap Bupati Dadang Naser di Rumah Jabatannya di Soreang dilansir Indeksnews.com
Tahun-tahun sebelumnya, katanya, bupati, hanya 40 persen dari wajib pajak sektor PBB, membayar kewajibannya. Dengan diluncurkannya insentif pajak, kesadaran warga untuk membayar pajak meningkat hampir 100 persen.(BR-17)
Discussion about this post