SOREANG (BR).- Dalam Juknis BOS yang bersumber dari APBN (BOS reguler) disebutkan bahwa proses pencairan Dana Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS) disalurkan tiap Triwulan. Sampai saat ini belum ada tanda- tanda dana BOS reguler tersebut akan segera diterima pihak sekolah seperti yang dilontarkan para kepala sekokah baik tingkat SD maupun SMP yang ada diwilayah Disdik Kab. Bandung.
Menurut mereka pada bandungraya.net menuturkan bahwa menjelang bulan Januari pihak Disdik kab. Bandung telah melaksanakan sosialisasi Permendikbud No. 03 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD, SMP, SMA ,SMK, tahun 2019/2020.
Menurut para Kepala Sekolah SD yang ada di Kecamatan Nagreg, Pangalengan, Rancabali, Cimenyan dan Margahayu, bahwa kewajiban mereka untuk menyampaikan RKAS Online sudah dipenuhi melalui operator yang ada ditingkat kecamatan.
Hal senada disampaikan Kepala SMP baik negeri maupun swasta yang ada di kabupaten Bandung, proses RKAS online sebagai syarat pencairan Dana BOS Reguler sudah ditempuh. “Kami sudah mengunggah RKAS tersebut pula melalui online untuk pegangan sekolah,” ucap para Kepsek Tingkat SMP yang ada di kabupaten Bandung.
Berkaitan dengan itu Kepala Bidang Data dan Informasi Disdik kab. Bandung, Dian melalui telepon genggamnya menuturkan bahwa proses pencairan Dana BOS Reguler belum bisa dilaksanakan karena pihak sekolah belum melakukan pelaporan RKAS secara online, jawabnya singkat. (BR. 01)
Discussion about this post