Sumedang (BR.NET).- Program sekolah gratis bagi sekolah negeri yang sudah ditanggung biayanya oleh pemerintah, tidak boleh melakukan pemungutan bagi peserta didiknya. Dimana Kemendikbud mencanangkan kebijakan Merdeka Belajar guna memajukan dunia pendidikan.
Namun sangat disayangkan, masih saja ada oknum sekolah baik perseorangan maupun kolektif yang masih menjual buku pelajaran/ LKS, pakaian seragam, sarana prasarana dan lainnya, dengan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Salah satunya, kembali para orang tua siswa SDN Tanjungjaya, yang berlokasi di Dusun Bakom, Linggajaya, Kec. Cisitu, Sumedang. Mereka merasa terbebani atas adanya dugaan pungli yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung.
“Baru kemarin kita harus membayar iuran sebesar Rp 286.000,- untuk paket buku sekolah, biaya sarana toilet dan administrasi. Sekarang ditambah lagi iuran Jamran Pramuka sebesar Rp 72.000 dan wajib membeli LKS Rp 130.000 untuk 5 mapel,” ungkap orang tua siswa kepada bandungraya.net, Sabtu 10 Agustus 2024.
Dikatakan, pihak sekolah tidak ada keterbukaan seperti hal kwitansi pembayaran pun hanya melalui pesan singkat WhatsApp. Selain sulitnya mengajukan bantuan KIP/ PIP, untuk pengambilan dana KIP juga tidak langsung ke bank BRI melainkan diarahkan ke BRI link ketua komite.
“Setau kita sekarang sudah tidak boleh sistem kolektif, adapun khusus pengambilan dana KIP/ PIP kolektif, dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur dan atau biaya transpor lebih besar dari biaya yang akan diterima. Nah ini bank BRI nya juga dekat ko tidak jauh dari sekolah, sebelum kantor kecamatan,” jelasnya.
“Sungguh ironis, selain pencairan KIP dilakukan secara kolektif oleh pihak sekolah di BRI link ketua komite. Kami juga sangat dibebankan dengan adanya potongan Rp 50.000 per siswa (nggak jelas peruntukannya), ditambah biaya admin Rp 10.000. Apalagi apabila ada iuran, ya sudah kita malah berbalik punya utang ke pihak sekolah,” keluh orang tua siswa.
Diakui Kepsek SDN Tanjungjaya, Entin Suhartini, bahwa sejumlah 95 KK dari 101 murid kelas I hingga kelas VI berpartisipasi iuran dan perlengkapan bahan ajar, dikarenakan dana BOS dan BOPD tidak mencukupi.
“Hal ini, berdasarkan hasil rapat atas kesepakatan pihak sekolah, komite, dan orang tua/ wali siswa. Aktivasi KIP sesuai prosedur, selain itu ada sistem infak program Baznas untuk biaya anak yang sakit dan kebutuhan lainnya,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Dani Setiawan, S.Pd, M.Pd, menyatakan pihaknya akan mengevaluasi dulu kelapangan dan ini tidak bisa ditolerir.
“Saya tidak paham jelas apakah sudah ditentukan dari hasil rapat, seharusnya mereka menyesuaikan dengan program kurikulum merdeka. Nanti kita konfirmasi lebih lanjut ke sekolah yang bersangkutan,” tandasnya.
Ditambahkan, Plt Kasi Seksi Kurikulum dan Kesiswaan Sekolah Dasar, melalui stafnya Ayi Mulyani, S.Pi, sejauh ini dari pihak sekolah yang bersangkutan tidak ada laporan dan koordinasi terkait adanya iuran tersebut.
“Kami baru tahu akan perihal tersebut. Karena selama ini tidak ada konfirmasi dari pihak sekolah SDN Tanjungjaya, Cisitu,” tukasnya. (Gani)
Discussion about this post