Sayati (BR).- Para pedagang Pasar Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pusat Perbelanjaan Sayati Indah (HIPPPSI) memasang spanduk di beberapa titik lokasi pasar. Pada spanduk tertulis ‘Selamat Datang di Pasar Swadaya Masyarakat Pusat Perbelanjaan Sayati Indah’.
Salah seorang pedagang Pasar Sayati Indah, Egi mengungkapkan pemasangan spanduk dilakukan atas dasar inisiatif pedagang. Hal itu berdasarkan pengakuan kuasa hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung yang menyatakan Pasar Sayati Indah bukan aset milik pemda.
“Alasan memasang (spanduk), kemarin di sidang mediasi (class action) yang disaksikan hakim, kuasa hukum pemda mengeluarkan pernyataan, (pasar Sayati Indah) itu bukan aset dan milik pemda,” ujarnya di Pasar Sayati Indah, Ahad (28/10).
Ia menuturkan, mereka (kuasa hukum) mengakui Pasar Sayati Indah bukan milik pemda sebab tidak memiliki bukti kuat yang menyatakan pasar milik pemda. Kehadiran pemda, menurutnya hanya sebatas dalam pengelolaan saja.
Dirinya menjelaskan sebelum dipasang spanduk ‘Pasar Swadaya Masyarakat Sayati Indah’ sudah terdapat plang yang bertuliskan ‘Pemerintah Kabupaten Bandung, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, UPTD Pasar Margahayu, Pasar Sayati’.
Menurutnya, pemasangan tersebut dilakukan oleh oknum pegawai pemerintah daerah tanpa berkoordinasi dengan pedagang. Tidak hanya itu, oknum tersebut melepas plang yang bertuliskan kalimat jika pasar Sayati Indah merupakan milik swadaya pedagang.
“Jadi dulu udah ada plang yang menjelaskan Pasar Sayati itu milik swadaya pedagang. Tapi tiba-tiba tanpa koordinasi diganti oleh oknum pegawai dengan plang milik pemda,” katanya.
Egi mengatakan, seusai kuasa hukum pemda menyampaikan pernyataan tersebut dihadapan majelis hakim, hakim mengatakan tidak ada yang bisa mengalahkan gugatan class action warga jika terbukti benar.
Dirinya mengatakan, pihaknya juga meminta agar kios-kios pedagang yang sudah memiliki akta jual beli (ajb) segera ditindaklanjuti untuk dijadikan sertifikat hak milik. Menurutnya, saat ini sidang gugatan sudah masuk pertemuan ke delapan dengan agenda mediasi dan diharapkan Desember sudah terdapat putusan. (BR.01)
Discussion about this post