Bandungraya.net-Soreang | Sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kab bandung mengeluarkan surat Penutupan sementara Destinasi wisata yang ada diwilayah Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali ( Pacira ).
Dengan nomer surat 556/684/DISPARBUD tertanggal 15 Mei 2021, perihal penutupan sementara, karena berdasarkan monitoring dan evaluasi telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan tingkat kunjungan wisatawan yang tidak terkendali.
Hari ini melalui surat edaran Bupati Bandung Nomer 443.1/1076/Disparbud tertanggal 17 Mei 2021tentang hasil evaluasi Aktivitas kepariwisataan.
Bupati Bandung H. Dadang Supriatna, memperbolehkan lokasi Destinasi wisata diwilayah Pacira untuk beroperasi kembali dengan ketentuan seperti tertera dalam surat Edaran Bupati, yang diantaranya Wisata alam dibuka dengan pengetatan penerapan protokol kesehatan, kafasitas maxsimal 50 % , jam operasional hanya diperbolehkan sampai pukul 16.00 wib.
Dengan dikeluarkannya surat edaran Bupati Bandung tersebut bagi para wisatawan nampaknya merupakan kabar gembira, bagi mereka yang akan liburan dan berwisata bersama keluarga di kawasan Destinasi wisata Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali ( PACIRA ). (** )
Discussion about this post