Bandungraya.net-Cibinong | Saat digelar persidangan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur yang digelar Secara online disetiap kecamatan yang ada diwilayah Cianjur selatan pada Hari Senin (19/7/2021) dan salah satunya seorang pedagang Non Esensial asal kampung Joblagan RT 026/003,Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong, cianjur selatan,jawa barat ditetapkan bersalah oeh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur telah melanggar Peraturan PPKM Darurat dan harus bayar Denda.
Kapolsek Cibinong AKP Ahmad Rivai SH membenarkan telah mengelar persidangan Secara online dengan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Cianjur terkait Pelangar PPKM Darurat.
“Pedagang Non Esensial yang melangar tadi dinyatakan bersalah telah melanggar Peraturan PPKM Darurat dan harus bayar Denda sebesar Rp.100 Ribu ke negara dan pelangar mengakui kesalahannya dan siap membayar denda,” Ujar Kapolsek kepada wartawan Senin (19/7/2021).
Masih Tegas Kapolsek,Mudah Mudahan ini bisa dijadikan contoh untuk warga lainya selama diberlakukan nya PPKM Darurat untuk patuh terhadap peraturan pemerintah.
“Kebijakan pemerintah dalam menerapkan Pemberlakuan PPKM Darurat tujuannya baik untuk menekan memutus mata rantai Penyebaran wabah Covid-19 yang kini semakin meningkat kasus penyebaran nya,”tegasnya.
Kapolsek berharap,Semoga wabah ini segera sirna dan kita semua bisa hidup normal seperti biasa nya lagi.
“Tetap patuhi Peraturan PPKM Darurat dan jangan lupa juga Perotokoler Kesehatan (Perokes) yang 5 M salah satunya Memakai Masker dan jagan berkerumun sayangi diri anda dan keluarga anda,” pungkasnya. (BR-26)
Discussion about this post