Setelah mendapat rekomendasi dari KASN, Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian memilih satu dari tiga nama calon untuk ditetapkan dan dilantik sebagai JPT sebagaimana disebutkan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 115 Ayat 4.
Atas dasar, SK Bupati Sumedang No. 42 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Sumedang. Maka dari itu, hari ini dilaksanakannya pelantikan dan sumpah/ janji tersebut.
Diutarakan Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir ST., M.M, dalam pidato sambutannya, bahwa tugas dan tantangan Sumedang ke depan sangat berat, hingga dibutuhkan pejabat yang visioner yang bisa menjabarkan kebijakan dan program kepala daerah.
“Di tengah pandemi ini, kebijakan Pemkab Sumedang adalah Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah untuk Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional. Dan saudara-saudara sekalian adalah akseletornya,” tandasnya.
Discussion about this post