Kab.Bandung (BR.NET).- AF (27), hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang petugas ketika diperlihatkan kepada publik melalui media, pada pers conference di Mapolresta Bandung, Rabu (19/2/2025).
Mengenakan pakaian tahanan warna Biru dengan tangan diborgol, warga Rancamanyar itu terbukti membunuh pacarnya sendiri, NA (27) di sebuah rumah kontrakan di Desa Sukamenak, Margahayu Kabupaten Bandung, Sabtu (15/2/2025) lalu.
Akibat perbuatan sadisnya itu, tersangka Alif Febriansyah pun terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono memaparkan kronologi kejadian dan motif AF tega menghabisi isteri sirinya itu
.
“Kejadiannya pada hari Sabtu pukul 14.00 WIB dan diketahui pada pukul 18.30 WIB oleh pengelola kontrakan,” beber Kombes Aldi Subartono.
“Jadi sebelumnya tersangka AF ini meminta pacarnya untuk menggugurkan kandungannya namun ditolak,” tambahnya.
Karena keinginannya ditolak, Alif pun gelap mata sehingga menghabisi pacarnya itu dengan 25 tusukan di sekujur tubuhnya.
Diketahui, keduanya sudah berpacaran selama 2 tahun dan sering berhubungan badan sehingga pacarnya hamil. Saat dibunuh, usia kandungannya sendiri sudah 4 bulan.
” Dari hasil autopsi, terdapat 25 tusukan, ada di bagian dada, leher, punggung dan lengan. Kemudian dari hasil autopsi juga ditemukan bayi yang berusia lebih kurang 4 bulan dan juga meninggal dunia,” terang Kapolresta Bandung.
Selain membekuk tersangka, petugas juga menyita beragam barang bukti seperti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membunuh pacarnya yang sedang hamil itu.(Gum)
Discussion about this post