Jumat, 27 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Pelaku Pembunuhan Mantan Dandim, Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Selasa, 28 Maret, 2023 | 5:31 pm
Pelaku Pembunuhan Mantan Dandim, Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Baleendah, (BR) .-Melalui siaran Pers Nomor: PR – 05 /M.2.19/Dip.4/03/2023 pada Selasa 28 Maret 2023 dilaksanakan sidang lanjutan an. Terdakwa HENDRI HERNANDO BIN IR. B. SUTIKNO HARTONO dengan agenda Pembacaan Surat Putusan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bale Bandung.

WAJIBDIBACA

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Selasa, 24 Juni, 2025 | 3:40 pm
Warga dan Polisi Gagalkan Pencurian Kabel Fiber Optik di Karangpawitan

Warga dan Polisi Gagalkan Pencurian Kabel Fiber Optik di Karangpawitan

Rabu, 18 Juni, 2025 | 7:45 pm

Terdakwa HENRY HERNANDO bin Ir. B. SUTIKNO HARTONO telah didakwa melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain.

Korban MUHAMMAD MUBIN (Letkol Inf (Purn.) TNI/Mantan Dandim Tarakan) meninggal dunia akibat perbuatan terdakwa HENRY HERNANDO bin Ir. B. SUTIKNO HARTONO.

Pada hari Rabu 15 Februari 2023 telah dituntut Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandug dengan Tuntutan Pidana Mati.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang terdiri dari Vici Daniel, SH. MH sebagai Hakim Ketua dengan Hakim Anggota Catur Prasetyo, SH. MH dan Hendi Rosnendi, SH telah membacakan Putusan sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa HENDRI HERNANDO BIN IR. B. SUTIKNO HARTONO telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 340 KUHP;

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENRY HERNANDO BIN Ir. B. SUTIKNO HARTONO dengan 20 (dua puluh) Tahun;

3. Menyatakan barang bukti berupa
a. 1 (satu) buah pisau dapur gagang warna merah;
b. 1 (satu) buah peci bullet warna putih motif hitam;
c. 1 (satu) potong kemeja merk Hard Yakka warna coklat;
d. 1 (satu) potong rompi warna hitam;
e. 1 (satu) potong celana merk eiger warna abu-abu;
f. 1 (satu) pasang sepatu warna abu-abu;
g. 1 (satu) buah Habdphone merk VIVO warna hitam;
h. 1 (satu) buah pisau lipat warna silver dengan baud biru;
i. 1 (satu) buah baju kaos warna hitam;
j. 1 (satu) buah celana warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
k. 1 (satu) unit DVR (Digital Video Recorder) merk @jhua DH-XVR1B16 S/N : 5J00651PAZ37F61 ; Dikembalikan kepada Ir. B. SUTIKNO HARTONO
l. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk Daihatsu jenis Pick Up warna hitan Nopol G 1776 UG
dan kunci kontak; Dikembalikan kepada saksi Salim Muhammad Mubarok Jaidi.

Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Setelah dibacakannya Surat Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap Putusan tersebut, keterangan resmi ini disampaikan pada 28 Maret 2023 oleh
KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG MUMUH ARDIYANSYAH, S.H. (** )

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Sumedang Ikuti Pelatihan Peningkatan Kemampuan Jurnalistik Secara Daring

Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Sumedang Ikuti Pelatihan Peningkatan Kemampuan Jurnalistik Secara Daring

Presiden Jokowi Gelar Ratas Evaluasi Paruh Waktu RPJMN dan Penyusunan Awal RPJPN

Presiden Jokowi Gelar Ratas Evaluasi Paruh Waktu RPJMN dan Penyusunan Awal RPJPN

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist