Saat ini, kata Herdis tersangka pelaku diamankan di Mapolsek Cimanggung. Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Korban merupakan penderita disabilitas yang sebelumnya diajak pelaku makan di warung, padahal korban sebelumnya tidak pernah mau diajak makan oleh orang lain walaupun mengenalnya,”tambahnya.
Penyidik sedikit kesulitan karena korban memiliki penyakit kusta dan sulit berbicara, namun keluarga korban mendampinginya dan menjelaskan kronologi kejadiannya.
“Korban didampingi keluarga sudah melaporkan kejadian penganiayaan itu. Petugaspun langsung mengamankan pelaku drumahnya di sekitar Desa Cilembu, Pamulihan tanpa ada perlawanan,”paparnya. (BR-07)
Page 2 of 2
Discussion about this post