KAB. BANDUNG (BR).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung sudah menetapkan kebijakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk layanan kesehatan tidak berlaku sejak 1 Januari 2023 lalu.
Hal tersebut mengundang reaksi masyarakat kurang mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan, baik yang mandiri ataupun dari pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut, Komisi D DPRD Kabupaten Bandung menggelar rapat koordinasi bersama dinas Kesehatan, RSUD dan pihak BPJS.
“Rapat kerja dan koordinasi itu dilakukan jajaran komisi D, didasari adanya keputusan per 1 Januari Pemkab Bandung melalui Dinkes tidak memberlakukan SKTM,” kata Maulana Fahmi Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, kepada Wartawan, Senin 9 Januari 2023.
Fahmi mengatakan, ketika SKTM tidak diberlakukan, maka masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan tidak bisa mengakses layanan kesehatan, oleh karena itu, pihaknya melakukan rapat kerja komisi dan koordinasi dengan dinas terkait agar keputusan itu ditahan dulu.
“Sebab, Efek dari keputusan itu, RSUD pasti tidak akan memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat yang menggunakan SKTM. Bagaimana, kasihan masyakarat yang tidak mampu,” Ulasnya.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, bahwa masyarakat kurang mampu di kabupaten Bandung masih ada, mereka masih membutuhkan layanan kesehatan dengan menggunakan SKTM.
Lebih lanjut Fahmi mengatakan, menurut data yang ada, dalam satu tahun pemohon pelayanan kesehatan melalui jalur SKTM mencapai 5000.
“Kalau layanan SKTM tidak diberlakukan, ribuan masyarakat berpotensi tidak mendapatkan layanan kesehatan. Itu yang dikhawatirkan kami,” ujarnya.
Meski demikian, Fahmi mengapresiasi pemkab Bandung yang mendapatkan Universal Health Coverage (UHC), tapi masih banyak warga miskin yang membutuhkan jalur SKTM.
Oleh karena itu, pihaknya berharap dinas kesehatan dalam hal ini pemkab Bandung masih memberlakukan layanan SKTM, agar masyarakat tidak mampu masih tetap mendapatkan layanan kesehatan meski belum memiliki jaminan.
“Layanan SKTM harus tetap diberlakukan, karena masih dibutuhkan dan permohonan dari masyarakat khusus yang tidak mampu masih tinggi,” Ungkap Dia.
Fahmi menambahkan, hal tersebut memang efek dari diberlakukannya UHC, sebab ada mekanisme jaminan kesehatan yang harus dijamin Pemda.
“Mekanisme dan regulasi yang menjadi dasar, saat ini sedang dimatangkan termasuk datanya sedang disingkronisasikan untuk memastikan masyarakat miskin yang akan dicover Pemda,” tambahnya.
Dengan demikian, secara tegas Fahmi mengatakan, pihaknya meminta kepada pemkab Bandung melalui dinas kesehatan agar layanan SKTM jangan dihentikan.
“Sebelum datanya benar dan regulasinya terbentuk dengan matang, maka jalur SKTM bagi layanan kesehatan masih diberlakukan. Kasihan masyarakat miskin masih membutuhkan,” pungkasnya. (BR.12)
Discussion about this post