Bandungraya. net – Soreang | Pemanggilan salah seorang wartawan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, menjadi polemik di kalangan jurnalis yang tergabung di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Advokasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung Aep Abdullah menjelaskan jika pemanggilan wartawan oleh Bawaslu tidak mendasar jika merujuk pada Undang Undang Pers.
“Pasal 26 (Perbawaslu No. 8 Tahun 2020), pertama dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau temuan, Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung,” kata Aep kepada wartawan di Soreang, Kamis (8/10).
Aep menjelaskan, dalam keadaan tertentu. Bawaslu, dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli melalui media daring/sarana teknologi informasi untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir A.8, dan Formulir A.9. Namun, dalam keadaan tertentu, Kehadiran pelapor, terlapor, dan/atau pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran sebagaimana dimaksud dapat didampingi oleh kuasa hukum.
Menurut Aep, pemanggilan wartawan untuk dimintai klarifikasi terkait pemberitaan. Bawaslu harus mengacu pada UU pers, Pasal 4. Sebab, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan ataupelarangan penyiaran. Karena, untuk menjamin kemerdekaan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. Sesuai pasal 7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan. Penafsiran, Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya. Itu sesuai dengan kode etik jurnalistik,” tegasnya.
Jadi, tegas Aep, bagi wartawan yang dipanggil pihak bawaslu bisa menerapkan hak tolak. “Sebagai warga yang baik, wartawan hadir saja atas panggilan Bawaslu. Namun, bisa menolak ketika Bawaslu, meminta klaripikasi terkait pemberitaan,” pungkasnya. (BR. 01)
Discussion about this post