Jumat, 27 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Pemanggilan Wartawan Oleh Bawaslu, Ini Penjelasan Ketua Seksi Advokasi PWI Kab. Bandung

Kamis, 8 Oktober, 2020 | 11:39 am
Pemanggilan Wartawan Oleh Bawaslu, Ini Penjelasan Ketua Seksi Advokasi PWI Kab.  Bandung

Ketua seksi Advokasi PWI perwakilan Kab. Bandung H. Aep S. Abdullah

Bandungraya. net – Soreang | Pemanggilan salah seorang wartawan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, menjadi polemik di kalangan jurnalis yang tergabung di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung.

WAJIBDIBACA

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Juni, 2025 | 11:41 pm
Hari Pertama,22 Peserta Lomba Ikuti Cabang Musabaqoh hafalan hadist

Hari Pertama,22 Peserta Lomba Ikuti Cabang Musabaqoh hafalan hadist

Selasa, 17 Juni, 2025 | 10:26 am

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Advokasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung Aep Abdullah menjelaskan jika pemanggilan wartawan oleh Bawaslu tidak mendasar jika merujuk pada Undang Undang Pers.

“Pasal 26 (Perbawaslu No. 8 Tahun 2020), pertama dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau temuan, Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung,” kata Aep kepada wartawan di Soreang, Kamis (8/10).

Aep menjelaskan, dalam keadaan tertentu. Bawaslu, dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli melalui media daring/sarana teknologi informasi untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir A.8, dan Formulir A.9. Namun, dalam keadaan tertentu, Kehadiran pelapor, terlapor, dan/atau pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran sebagaimana dimaksud dapat didampingi oleh kuasa hukum.

Menurut Aep, pemanggilan wartawan untuk dimintai klarifikasi terkait pemberitaan. Bawaslu harus mengacu pada UU pers, Pasal 4. Sebab, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan ataupelarangan penyiaran. Karena, untuk menjamin kemerdekaan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. Sesuai pasal 7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan. Penafsiran, Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya. Itu sesuai dengan kode etik jurnalistik,” tegasnya.

Jadi, tegas Aep, bagi wartawan yang dipanggil pihak bawaslu bisa menerapkan hak tolak. “Sebagai warga yang baik, wartawan hadir saja atas panggilan Bawaslu. Namun, bisa menolak ketika Bawaslu, meminta klaripikasi terkait pemberitaan,” pungkasnya. (BR. 01)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
20 Pejabat Pemkot Tasikmalaya Dilantik

20 Pejabat Pemkot Tasikmalaya Dilantik

Dadang Naser: “Pemerintah Pasti Sayang Sama Rakyatnya”

Dadang Naser: "Pemerintah Pasti Sayang Sama Rakyatnya"

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist