BANDUNG ( BR ) Menanggapi apa yang dikeluhkan Jamparing Institut Kab Bandung dengan judul “ Waduh! Belum Selesai Penghutanan Lakom, PT Geo Dipa Energi Dikabarkan Membuka Sumur Baru” pada tanggal 11 Agustus 2023 yang dilansir salah satu media online Jurnal Soreang,
Dewan Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Miskin Indonesia ( JARMI ) H. Dasep Kurnia Gunarudin mengatakan bahwa menurutnya Benar Lahan Kompensasi yang disediakan oleh PT Geodipa Energi sampai dengan saat ini belum diadakan upaya penghutanan Kembali.
” Malah Pihak perusahaan berencana mengajukan Kembali ekploitasi lanjutan, hal ini tentunya menjadi kekhwatiran tersendiri dari Jarmi,” Ujar Dasep Kurnia saat dihubungi melalui hubungan celukernya Rabu 16 Agustus 2023.
Menurut Dasep, energi panas bumi sebagai energi yang terbarukan yang dipropagandakan dan sebagai projek ramah lingkungan mempunyai keunggulan dibandingkan dengan energi yang tidak terbarukan.
” Namun demikian efek negatif dari pemanfaatan panas bumi salah satunya dapat memicu migrasi gas rumah kaca ke permukaan bumi dan pada akhirnya mencemari udara di sekitar kita, ” Tuturnya.
Selain itu, reservoir panas bumi juga dapat mengandung logam berat beracun seperti arsen, boron, dan merkuri dan juga dapat menyebabkan permukaan bumi tidak stabil (pemicu gempa).
Dikatakatan Dewan Pembina JARMI, Hal ini tentunya tidak bisa dianggap remeh harus ada kajian yang mendalam dengan melibatkan masyarakat sesuai ketentuan dalam UU 32 tahun 2009 sebagaimana diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 yaitu Ketentuan Pasal 69 angka 1 hurup a yang telah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, Setiap orang dilarang: a) Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Transparansi sejauh mana pencemaranan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT Geodipa Energi sampai dengan saat ini hanyalah sebuah misteri masyrakat sekitar belum mendapat penjelasan secara ilmiah apakah kerusakan lingkungan dan pencemaran yang diakibatkan oleh kegitan PT Geodipa dibawah ambang batas atau berpotensi membahayakan lingkungan, hal ini harus dibuktikan dengan penelitian yang mendalam dengan melibatkan masyrakat tentunya, Tegas Dasep Kurnia.
Sambung Dia pula, Kerusakan lingkungan secara kasat mata akibat pemanfaatan panas bumi berupa penebangan hutan alam dan cerobong asap putih yang membumbung dilangit Kabupaten Bandung jangan sampai mengancam kelangsungan keseimbangan lingkungan karena disisi lain tanggung jawab negara untuk memenuhi hak atas lingkungan hidup bersih dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi : setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Oleh karena itu menurut Dewan Pembina JARMI, tentunya menjadi kewajiban semua pihak bagaimana menciptakan lingkungan hidup yang baik ditengah kegiatan yang dilakukan oleh PT Geodipa Energi hingga menimbulkan dampak positip bagi lingkungan sekitar, bukan malah sebaliknya, Tukas Dasep Kurnia Gunarudin yang juga sebagai salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ). ( BR. 01 )
Discussion about this post