Bandungrata.net-Lembang | Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro Kabupaten Bandung Barat, dilakukan sesuai yang di isyaratkan Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) no 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM) , berbasis Mikro dan pembentukan Pos Komando (Posko) penanganan Corona Virus Desease (Covid 19) yang diterapkan dari 9 -22 Februari 2021.
Terkait hal tersebut Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda dalam rangka evaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro , Kamis 18 Februari, bertempat di Hotel San Gria Lembang.
Bupati Bandung Barat , H Aa Umbara Sutisna berharap pelaksanaan Inmendagri ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat, akan pentingnya protokol kesehatan 5 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghidari Kerumunan, dan Mengurangi), ini dilakukan untuk menurunkan penyebaran atau memutus rantai Covid 19 terutama pada klaster keluarga.
Discussion about this post