Bandungraya.net – KBB | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat tidak akan memberikan pendampingan hukum atas kasus yang tengah menjerat Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna.
Hal itu dikatakan Kabag Hukum Setda Pemkab Bandung Barat, Aset Sudiro saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (6/4/2021).
“Dalam tupoksi Bagian Hukum yang dapat dilakukan pendampingan adalah perkara perdata dan perkara PTUM,” kata Asep Sudiro.
Sedangkan dalam perkara pidana, lanjut Asep, bukan menjadi tupoksi Bagian Hukum. “Harus memakai jasa advokat atau pengacara profesional,” tambahnya.
Dikatakannya, status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati Aa Umbara belum mempunyai ketetapan hukum tetap.
“Tersangka belum tentu bersalah. Dalam hal ini azas praduga tidak bersalah harus dikedepankan. Nanti, vonis bersalah diputuskan melalui pengadilan,” jelasnya.
Discussion about this post