Sebelumnya diberitakan, KPK pada Kamis (1/4) telah menetapkan Aa Umbara bersama Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara dan pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka.
Dari kegiatan pengadaan tersebut, KPK menduga Aa Umbara telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. Sedangkan M. Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 milliar dan Andri diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar. KPK menyebut Aa Umbara tersandung konflik kepentingan dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
“Berdasarkan analisis dari penyidik dan JPU pada saat ekspos itu tidak ditemukan adanya suap. Artinya, tidak ada penyalahgunaaan kewenangan yang digunakan oleh bupati sehubungan dengan jabatan atau kewenangannya, tetapi semata terjadi konflik kepentingan,” ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021) lalu. (Red)
Discussion about this post