Soreang (BR).- Jelang penyelenggaraan Pelantikan Kepala Desa terpilih sebanyak 199 Kepala Desa diwilayah Kab. Bandung, wakil ketua DPRD kab. Bandung, hasil klarifikasi DPRD dari Kepala Dinas DPMD berkaitan isu Pungutan yang terjadi, Pihak Pemkab. Bandung dan DPMD tidak melakukan pungutan sepeserpun untuk penyelenggaraan Biaya Pelantikan.
Menurut Wakil Ketua DPRD kab. Bandung H. Yayat Hidayat dari Fraksi Partai Gerindra pada bandungraya. net mengatakan bahwa berdasarkan klarifikasi yang dilakukannya terhadap Kepala Dinas DPMD H. Tata Irawan mengatakan bahwa baik pihak Pemkab Bandung, maupun DPMD sama sekali tidak melakukan Pungutan terhadap Para Kepala Desa Terpilih, apalagi hingga sebesar Rp. 2.000.000 / Kades terpilih, sebagaimana isu yang beredar dilapangan.

Jelas Yayat, memang benar ada anggaran muncul sebesar Rp. 2 Juta rupiah per Desa, akan tetapi Dana tersebut diambil dari P2KD bukan dari Kepala Desa terpilih, dan Dananya bersumber dari Dana Pilkades dari Cost biaya Pelantikan dan Keamanan, ucap Yayat.
Imbuh Yayat pula, bahwa penyelenggaraan Pelantikan di GBS itu berdasarkan pertimbangan ” Untuk menjaga Kondusifitas penyelenggaraan Pelantikan Kades terpilih ” yang tadinya direncanakan pelantikan dilaksanakan di tiap Kecamatan, saat ini akan dialihkan di GBS dan Biaya yang dikutip dari P2KD itu peruntukannya termasuk untuk Konsumsi, keamanan dan Kesenian pada saat Penyelenggaraan Pelantikan ” imbuh Yayat.
Dikutip dari pemberitaan sebelumnya bahwa menurut Kabag Hukum Setda Kab. Bandung H. Diky Anugrah dari asfek kajian Hukum pada bandungraya. net mengatakan bahwa Pada hakekatnya memang kewenangan Bupati sudah ada pelimpahan kepada Camat, seperti diatur dalam pasal 7 ayat 5 Perbub No. 58 tahun 2019 dalam hal penetapan pasal 7 ayat 5 huruf d bupati mendelegasikan kepada camat, akan tetapi bila Bupati berkehendak hal tersebut dapat saja terjadi, dan Bupati hadir dalam pengambilan sumpah serta pengesahan Kepala Desa terpilih yang dilantik, ujar Diky.
Sementara info yang berhasil dihimpun bandungraya. net dilapangan berasarkan Hasil Rapat Kasi. Pem. Kecamatan Senin ( 11/11/19 ) :
1. Dasar hukum Pelantikan dikelurkan Perbub terbaru 2019.
2. Dilaksanakan di 2 tahap tgl 25 dan 29 atau 29 dan 30 Nov
3. Para Kades terpilih Harus meyampaikan Bio Data secepatnya ke DPMD melaui Kasi Pem
4. Kasi Pem. Fasilitasi kelengkapan Persiapan Pelantikan (pakaian. Undangan)
5. Undangan Maksimal 9 Orang Per Desa
6. Biaya 2 Jt, Per Desa.
7. Tempat Gd. Sabilulungan Soreang,
Pertimbangan keamanan yang menjadi Alasan Pelaksanaan Pelantikan Kades Terpilih, ” diduga terkesan bermuatan politis 2020 “, hingga Aturanpun terabaikan, fasalnya dalam hal ini sebetulnya Bupati sudah mendelegasikan kepada CAMAT, bila ini dipaksakan akhirnya bisa berdampak pada marwah CAMAT dimata masyarakat Desa serta terkesan kewenangan Camat Luntur gara gara Penyelenggaraan Pelantikan Pilkades terpilih, selain itu Disinyalir Iuran atau Nominal yang muncul 2 Juta Rupiah, per desa jelas bisa masuk dalam ranah hukum karena tidak ada perda maupun atau Perbup apapun yang mengatur hal tersebut, apapun alasannya diduga pula sudah menyalahi peraturan/keputusan Bupati, dengan kejadian tersebut diharapkan, APH seharusnya turun ke lapangan dalam pencegahan dan bukan memberikan penindakan.
Berkaitan hal tersebut saat dihubungi bandungraya. net melalui pesan singkat whatsApp Kepala DPMD kab. Bandung saat diminta tanggapannya hingga berita ini diturunkan tidak ada kata dan tanggapan yang disampaikannya.
Bila kita mengutip sambutan Presiden RI H. Joko Widodo, menghimbau kepada para pimpinan didaerah agar jangan terlalu Banyak mengeluarkan Perda, Pergub, Perbub ( Bupati) dan Perwali, karena Negara ini sudah terlalu banyak Peraturan, yang akhirnya aturan tersebut dapat menjerat diri kita sendiri.
Ditegaskan Joko Widodo, “hati hati Stop Itu.” Peraturan yang dapat menjerat diri kita sendiri, Karena Negara ini bukan ” Negara Peraturan ” akibat hal tersebut disampaikan Presiden RI, akhirnya Kecepatan dalam Bergerak, kecepatan Kita dalam Memutuskan, terhadap perubahan perubahan yang ada menjadi tidak cepat, padahal jelas Jokowi sebesar apapun negaranya inginnya saat ini pleksible, cepat merespon setiap perubahan, kembali.
Ditegaskan Joko Widodo, agar Perda perda dan Peraturan lainnya yang membuat ruwet dan membebankan masyarakat agar distop. (BR.01)
Discussion about this post