SOREANG (BR).- Menyoroti penanganan dampak Covid 19 yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung yang sudah menetapkan status darurat melalui SK nomor 360/kep.235-BPBD/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Wilayah Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat yang berlaku sejak tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.
Selanjutnya Gubernur Jawa Barat mengajukan Permohonan pemberlakuan PSBB di Wilayah Bandung raya ke Kementrian Kesehatan dan telah disetujui oleh Kementrian Kesehatan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/259/2020 yang dikeluarkan pada Jumat (17/4/2020), yang disampaikan Kordinator Aliansi Rakyat Bantu Rakyat Gunawan pada bandungraya. net Minggu ( 03/05).
Menurut Gunawan, Diktum Kesatu SK Kemenkes ini mempertegas wilayah mana saja yang harus melakukan PSBB. Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19).
Pemerintah Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan.
Sayangnya ada banyak catatan yang harus menjadi perhatian Pemkab Bandung dalam penanganan wabah pandemic COVID-19 ini.
1. Kabupaten Bandung tidak serius dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran wabah pandemic COVID-19 di Kabupaten Bandung; Perbup No 30 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Wilayah Kab. Bandung, yang diberlakukan PSBB hanya ada di 7 Kecamatan yang berbatasan dengan Kota Bandung. Itupun tidak seluruh desa. Lantas bagaiamana dengan Kecamatan lain yang dinyatakan sebagai zona merah. Pada saat menjelang buka puasa di berbagai tempat di Kabupaten Bandung terjadi kerumunan masa. Tidak ada petugas yang mengatur atau SOP yang jelas untuk mengatur kerumunan ini.
2. Realokasi Anggaran tidak maksimal, potensi anggaran yang bisa direalokasi sangat besar; Pemkab Bandung hanya mengalokasikan anggaran 123 Milyar yang akan dimasukan pada belanja tidak langsung. Padahal Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan mengeluarkan surat keputusan bersama No 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan COVID-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian masyarakat.
Diutarakan Gunawan, Surat keputusan bersama ini secara tegas memandatkan daerah untuk melakukan rasionalisasi anggaran pada belanja pegawai di belanja langsung, melakukan realokasi 50% (lima puluh persen) dari belanja barang dan jasa dan realokasi 50% (lima puluh persen) dari belanja modal.
Tegas Gunawan Pula bahwa Berdasarkan Perda No 11 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung tahun 2020. Total anggaran untuk belanja barang dan jasa adalah Rp 1.334.619.946.039,82 maka 50 persen dari belanja barang dan jasa adalah Rp 667,309,973,019.91 (enam ratus enam puluh tujuh milyar tiga ratus sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan belas koma sembilan satu rupiah).
“Sedangkan belanja modal sebesar Rp. 843,198,793,740.6 maka 50 persen dari belanja modal adalah Rp 421.599.396.870.35 (empat ratus dua puluh satu milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh koma tiga puluh lima rupiah),” tuturnya.
Menurutnya, Total potensi realokasi dari belanja barang dan jasa ditambah belanja modal adalah sebesar Rp. 1.088.909.369.890,26 (satu triliyun delapan puluh delapan milyar sembilan ratus sembilan juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh koma dua puluh enam rupiah). Komponen belanja lain yang bisa direalokasi adalah belanja pegawai dibelanja langsung berupa belanja tunjangan, belanja honorarium pengelola dana BOS dan belanja lembur pegawai.
Berdasarkan Permenkeu No 35/PMK.07/2020 pendapatan Kabupaten Bandung dari pendapatan Transfer hanya turun Rp. 197,357,334,045.00 atau 5,46%, dari semula Rp 3,612,970,856,045.00 menjadi Rp. 3,415,613,522,000.00.
3. Bupati Bandung lebih memilih mengamankan kepentingan politik dari pada perlindungan sosial bagi masyarakat; Bupati Bandung belum menjalankan diktum kelima KMK No 177/KMK.07/2020. Pada diktum kelima KMK No 177/KMK.07/2020 dituliskan juga belanja bantuan sosial dan hibah kepada kelompok masyarakat/lembaga sosial masyarakat/ormas agar dialihkan untuk bantuan langsung kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat wabah pandemic COVID-19.
Artinya dikatakan Gunawan, ada tambahan alokasi anggaran yang bisa digunakan untuk bantuan langsung masyarakat sebesar Rp. 169,730,089,543.00 dari belanja bansos dan hibah. Belanja hibah dan bansos adalah belanja politik kepala daerah.
Secara kemampuan keuangan, Kabupaten Bandung memiliki potensi anggaran yang sangat besar yang bisa direalokasi untuk percepatan penanganan COVID-19 baik dampak kesehatan ataupun dampak sosial dan ekonomi.
Diutarakan Gunawan pula, ” Demi terciptanya rasa aman Pusat Sumber Daya Komunitas ( PSDK ) DAS Citarum
dan Aliansi Rakyat bantu rakyat menuntut ” Menuntut Bupati Bandung H. Dadang M. Naser untuk segera:
1. Melakukan realokasi anggaran dalam APBD 2020 untuk penanganan COVID-19 sesuai dengan Surat
Keputusan Bersama Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan No. 177/KMK.07/2020 Melakukan realokasi anggaran dalam APBD 2020 untuk penanganan COVID-19 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan No. 177/KMK.07/2020
2. Melakukan sosialisasi secara masiv tentang rencana operasi untuk:
a. Skema penanganan medis wabah COVID-19
b. Skema pencegahan penyebaran wabah COVID-19
c. Skema jaring pengaman sosial bagi masyarakat.
Mensosialisasikan Anggaran penanganan COVID-19 di Kabupaten Bandung
4. Melakukan segala tindakan mitigasi untuk mengurangi risiko penyebaran virus COVID-19 secara
masiv dan terukur.
5. Menjamin kebutuhan dasar seluruh warga masyarakat kabupaten Bandung terpenuhi dengan layak.
6. Menutup hotel-hotel dan dijadikan untuk tempat karantina tenaga medis.
7. Menjamin keselamatan pekerja formal dan informal yang terpaksa menjalankan aktivitas usahanya.Pusat Sumber Daya Komunitas (PSDK) DAS Citarum dan Aliansi. (red)
Discussion about this post