BANDUNG, (BR).– Tempat penampungan sementara (TPS) sampah alternatif yang bakal digunakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, hingga saat ini masih dalam persiapan lahan dan kebijakan pemerintah setempat. seperti yang berada di TPA Cijeruk Kabupaten Sumedang
Terkait dengan hal tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan bahkan ada tambahan titik lokasi yang bisa menjadi alternatif lain . Namun lahan itupun masih dalam wilayah Kabupaten Sumedang. Pihaknya mesti koordinasi terlebih dahulu.
“Nanti ada titik lagi yang itu lebih visible sebetulnya. Tapi saya tidak sebutkan dulu sekarang karena itu bukan otoritas saya. Tergantung nanti bagaimana kebijakan dari Bupati Sumedang yang akan membantu,” ujar Ema saat meninjau penanganan sampah di Tegallega kota Bandung di depan Awak media ,Rabu (1/11/23)
Ema menambahkan Karena sampah di Bandung tetap harus kita tanganilah. Jadi tidak ego daerah, tapi sama-sama kami saling membantu masalah sampah” ucapnya
Ia mengatakan Rencananya, Pemkot Bandung bakal melangsungkan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, pada Kamis, 2 November 2023, besok.
“Besok saya mau diterima oleh Pak Bupati Sumedang pukul 5 sore. Saya akan didampingi oleh tim pengangkutan sampah, ada DPKP, DSDABM, DLH, dan DKPB,” ujarnya
“Jadi besok kami akan ke sana. Tadi saya sudah berkomunikasi dengan Pak PJ Bupati Sumedang. Mudah-mudahan ini ada progres yang baik ,” sambungnya
Untuk di ketahui sebelumya bahwa penyediaan lahan TPA Cijeruk di Kabupaten Sumedang merupakan kompensasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Lahan tersebut pun sudah difasilitasi kebutuhan sarana dan prasarananya.
sementara terkait status darurat sampah meskipun pihak pemprov jabar sudah mencabut status darurat sampah untuk wilayah Bandung Raya bukan berarti masalah sampah di sebagian wilayah jawa Barat sudah selesai .
untuk Kota Bandung sendiri masih darurat sampah dan di perpanjang hingga 26 Desember mendatang hal ini di harapkan bisa memiliki progres yang berarti “ucapnya
Pemkot Bandung masih terus berupaya agar lahan untuk mengolah sampah organik seperti yang ada di lapangan Tegallega sebagai TPS sementara untuk menampung sampah sampah organik untuk lahan yang di Gede Bage di proyeksikan untuk pengolahan dan pencacakan sampah non organik” tuturnya
di sisi lain menurut kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Duddy Prayudi yang ikut mendampingi Sekda di Tegallega mengatakan terkait pengolahan darurat sampah mengacu pada peraturan Daerah (Perda ) no 9 tahun 2018 bahwa pengolahan situasi darurat sampah di tetapkan berdasarkan keputusan Walikota (Kepwal ) ia menambahkan menurut Tim Ahli Darurat Sampah kota Bandung masih memenuhi kriteria untuk perpanjang Darurat sampah.
Dudi menambahkan ” untuk hari ini saja ada 24 dari 135 TPS di Kota Bandung masih overload,hal ini di sebabkan adanya pembatasan ritase dari TPA Sari Mukti hanya bisa melayani 50 persen dari jumlah ritasenya ini akan menjadikan PR buat pemkot Bandung mudah mudahan sampai bulan Desember mendatang sudah bisa teratasi semua ” ujarnya**(BR25)
Discussion about this post