Dalam pengadaan alat kesehatan tersebut, ia menjelaskan, BNPB tidak cermat dan cenderung lalai dalam melakukan pengadaan barang dalam kondisi darurat.
Menurutnya, sempitnya durasi masa pakai alat kesehatan yang ditawarkan oleh perusahaan yang ditunjuk menunjukan tidak adanya pengawasan serta penjaminan kualitas barang oleh BNPB.
Dewi melanjutkan, ICW juga menemukan keanehan dalam proses pengadaan alat kesehatan di masa pandemi Covid-19. Yaitu penunjukan perusahaan pengadaan alat kesehatan, yang tidak memiliki latar belakang atau pengalaman dalam pekerjaan tersebut.
“Pembelian komponen uji spesimen berupa PCR dan RNA diduga tidak memiliki dasar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Salah satu hal yang dapat diidentifikasi adalah jenis mesin yang digunakan oleh setiap laboratorium, namun sayangnya informasi tersebut tidak ada di dalam dokumen pengadaan,” jelasnya.
Atas hasil temuan itu, Dewi mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindalkanjuti untuk mengusut dugaan potensi kerugian negara. Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit atas pengadaan alat kesehatan yang dilakukan oleh BNPB. (Red)
Discussion about this post