Sumedang (BR.NET),- Dalam rangka mendukung program TMMD ke-124, Pengadilan Negeri Kabupaten Sumedang menggelar kegiatan penyuluhan non fisik yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sebagai bagian dari penguatan kesadaran hukum di tingkat desa.
Syuman Aulia Nurohman, salah seorang Hakim di Pengadilan Negeri Sumedang, membawakan pemaparan materi terkait produk layanan Pengadilan, Kepaniteraan Perdata, Pidana dan Hukum Umum.
“Masyarakat kami berikan pemahaman mengenai jenis-jenis layanan hukum yang tersedia di PN, seperti proses pengajuan perkara perdata, mekanisme penanganan perkara pidana serta layanan hukum lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara langsung,” paparnya.
Syuman juga menekankan, pentingnya pemahaman sebagai bekal masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara adil dan tepat.
“Semoga kegiatan ini dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan sinergitas, literasi hukum masyarakat dalam mewujudkan keadilan yang merata hingga ke pelosok desa,” tutupnya. (Gani)
Discussion about this post