Sumedang (BR).- Prajurit Koramil Tanjungsari Distrik Militer Sumedang ringkus dua orang pengedar Obat-obatan terlarang TKP sebuah warung di Padaisari RT 01/01, desa Kutamandiri, Tanjungsari, tepat pada waktu ngabuburit sekira pukul 17.00 Wib (14/4).
Dikatakan Dandim 0610/ Sumedang, Letkol Inf Hendrix Fahlevi Rangkuti, bahwa anggotanya mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya transaksi obat-obatan dari TKP sebuah warung.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota lalu datang ke lokasi, dan pada kenyataannya di lokasi sesuai dengan apa yang diinformasikan,” kata Dandim, dalam press releasenya kepada awak media, Sabtu 15 April 2023.
Adapun, kedua orang yang diamankan tersebut adalah Muhammad Noval (26), warga Lumpang, Pidie, Provinsi Aceh, dan Hendra (26) juga dari daerah yang sama.
Dimana dari keduanya diamankan ribuan butir obat terlarang, yakni 341 butir Tryhex, 276 butir Dextro, dan 1.125 butir Tramadoc HCI, serta sejumlah obat batuk cair saset, dan obat-obatan lainnya yang jumlahnya belasan butir.
“Kami tanya siapa target penjualan obat-obatan itu, mereka menyebut targetnya adalah para pemuda,” katanya.
Polisi kini tengah menangani perkara ini. Kedua orang tersebut mendekam di Mapolsek Tanjungsari. (BR-10)
Discussion about this post