Ngamprah (BR).-Sejak tahun 2007 Pengelola Taman Wisata Alam(TWA)Gunung Tangkuban Parahu belum memberikan kontribusi untu PAD terhadap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang PAD Badan Pendapatan Daerah(BAPENDA) Kabupaten Bandung Barat(KBB)Donny didamping Aam Nugrah bidang Pendataan dan Putri saat ditemui ruangan rapat Bapenda Senin(13/2/2023)
Pihak Pemerintah KBB sudah menirimkan surat kepada pihak pengelola Wisata Tangkuban Parahu yang dikelola oleh PT GRPP namun belum ada respon yang Positif bahkan pernah diundang rapat mereka tidak hadir.
“Sewaku masih kabupaten Bandung ada kontribusi melalui bagi hasil shering propit sebesar 30 persen dengan komposisi 40 Persen x 30 Persen untuk Kabupaten Bandunh dengan luas wilayah Bandung 139 Hektar untuk Kabupaten Subang 60 Persen x 30.
Persen dengan luas wilayah 231 Hektar namun dari tahun 2007 hingga sekarang setelah menjadi KBB pihak pengelola tidak memberikan Kontribusi untuk PAD KBB,”ujar Donny.
Kendati demikian menurut Donny upaya yang dilakukan untuk bisa masuk PAD atau Sharing profit dari pajak yang bisa diambil yakni pajak hiburan dan parkir tetapi untuk menunggu hal itu kita masih menunggu dari Kementrian kordinator bidang Polhukam RI karena hal tersebut dipasilitasi oleh kementrian Kordinator bidang Polhukam kendati kurang tepat kalau menurut saya ujarnya.
“Bahkan ada yang tidak bisa dimengerti surat dikeluarkan oleh MS Kaban karena kan MS Kaban Sudah menjadi Narapidana, dalam surat keputusan nomor SK. 306/Menhut-II/2009 Mei mentri kehutanan memberikan ijin pengusahaan Pariwisata alam pada PT GRPP di Taman Wisata Alam(TWA) Gunung Tangkuban Parahu dengan jangka waktu 30 Tahun,”Ungkab Donny.
Donny berharap Pihak Pengelola TWA Tangkuban Parahu menyadari bahwa pengasilan dari TWA Tangkuban Parahu ada hak untuk Bandung Barat.(BR 21)
Discussion about this post