NAGREG (BR).- Beginilah jadinya bila sesuatu birokrasi dalam satu kompleks, terkadang dalam pengerjaannya saling mengandalkan dan saling lempar, sementara pelaporan pertanggungjawaban terkadang saling mengakui.
Hal tersebut terjadi di kompleks SDN Ganjar Sabar 3 Kecamatan Nagreg, dimana pada awalnya Kepsek yang berinisial NS mengelak bahwasanya kaca yang pecah dan bolong bukan ruangan kelas SDN Ganjar Sabar 3 melainkan milik SDN Ganjar Sabar 1, akan tetapi pada akhirnya mengakui pula bahwa ruangan kelas yang kaca jendelanya pecah itu milik SDN Ganjar Sabar 3.
Sanggahan tersebut diprediksikan untuk mengelabui masyarakat, dimana dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BOS daring SDN Ganjar Sabar 3 Nagreg untuk poin biaya pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah, diduga tidak sesuai dan janggal.
Kejanggalan hal tersebut ditenggarai tidak adanya perbaikan serta perawatan pada sarana dan prasarana di SDN Ganjar Sabar 3 dimana terdapat genteng yang pada bocor, seng penutup misplang menjuntai terkelupas, dinding tembokpun terlihat kumuh usang diduga sudah lama tak tersentuh oleh cat. serta kaca jendela yang pecah menganga yang hanya berbalutkan isolasi seakan menunggu jatuhnya korban sayatan, seolah olah terbengkalai dan dibiarkan begitu saja tanpa upaya perbaikan.
Menyimaki hal tersebut, kepada pihak yang terkait selayaknya ada investigasi dan pengauditan terkait pengelolaan (management) dana BOS di SDN Ganjar Sabar 3.
Menurut Kepala SDN Ganjar Sabar 3 (NS) saat ditemui bandungraya.net, mengatakan, ketidakadaan penerapan dan pelaksanaan perawatan serta perbaikan sarana prasarana sekolah, khususnya kaca jendela yang pecah.
“Kami masih menunggu kompensasi (pengganti) dari orang tua siswa pemecah kaca, karena sudah ada kesepakatan bahwa orang tua siswa akan mengganti sebagai kompensasi,” katanya.
Statement telah dan akan melaksanakan pengerjaan perbaikan serta perawatan diduga fiktif, karena pada pelaporannya tetap saja mengacu pada poin item dana BOS perawatan dan perbaikan sarana prasarana sekolah, akan tetapi dalam proses pelaksanaannya diduga hasil upaya rereongan dari orangtua siswa.
Dikutif dari pernyataan tokoh masyarakat pendidikan Nagreg yang tak mau disebut namanya menyesalkan dan mengatakan, bila benar keadaannya seperti siswa harus mengganti kaca yang pecah akibat tidak disengaja, terus orang tua siswa diharuskan mengganti itu sudah termasuk katagori pelanggaran dan apapun alasannya itu tidak dibenarkan, karena secara tidak langsung sekolah telah melakukan pungutan terhadap orang tua siswa, jadi selama ini dana BOS yang diterima sekolah tersebut dikemanakan, tanyanya.
Sementara dilain pihak Ketua Cabang PGRI Kec. Nagreg dan sekaligus sebagai Pengawas Pendidikan Wilayah Nagreg Ucup Supriatna S.Pd saat dimintai keterangan menyangkut permasalahan yang timbul di wilayah binaannya, menyatakan tidak tahu menahu adanya hal tersebut di atas, dikarenakan sejauh ini pihaknya belum melakukan investigasi dikarenakan oleh kesibukan hal yang lain. (BR.09)
Discussion about this post