Bandungraya.net-Ciwidey | Pengelolaan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2020 di desa lebak muncang kecamatan ciwidey anggaran tahun 2020 dipertanyakan masyarakat.
Pertanyaan tersebut berdasarkan kecurigaan warga yang menilai penggunaan nya kurang transfaran dan sarat dengan penggelembungan, sehingga masyarakat menduga kegiatan yang mengagarkan dari dana desa tersebut untuk keuntungan pribadi kepala desa.
Hal tersebut dikatakan masyarakat desa lebak muncang yang namanya tidak mau disebutkan. Jumat 18 Juni 2021.
Dalam APBDes Desa Lebak Muncang ada beberapa kegiatan pembangunan yang sangat besar anggaran nya.
Selain Rehabilitasi Tribun Pasar Desa ada juga Pembangunan atau Rehabilitasi Rumah Miskin yang anggarannya dari Dana Desa anggaran tahun 2020 Sebesar RP. 154.810.000 diperuntukan bagi 13 warga miskin.
Ketua LPMD Andang Faisal mengatakan, ada beberapa rumah yang dibiayai hasil swadaya masyarakat.
Rumah miskin yang mendapatkan bantuan tersebut lanjut Andang, kebanyakan di biayai oleh swdaya masyarakat.
“Saya tidak mengetahui besaran anggaran yang diterima oleh masyarakat miskin, karena langsung sama Kepala Desa Lebak Muncang Asep Sodikin” kata ketua LPMD Lebak Muncang, Andang Faisal. Senin 21 Juni 2021.
Dia meyebutkan bahwa dirinya bersam Sekdes sudah dipanggil dan diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polresta Bandung, pada waktu senin yang lalu.
“Saya merasa gugup, karena saya tidak mengetahui apa – apa terkait permasalahan tersebut,” pungkasnya.(**)
Discussion about this post