Bandungraya.net – Bandung Barat | Para pelaku pariwisata di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) semakin gigit jari. Pandemi Covid-19 terus membuat sektor pariwisata kian terpuruk tanpa ada tanda-tanda akan pulih.
Baru juga usai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021, kini mereka harus dihadapkan pada PPKM Level 3-4 yang diterapkan hingga 25 Juli mendatang.
Seperti yang dialami pengelola objek wisata Lembang Park and Zoo. Mereka amat terdampak PPKM Darurat dan PPKM Level 3 lantaran memiliki kewajiban untuk memberi pakan terhadap satwa-satwa yang ada di tempatnya.
Apalagi sejak beberapa pekan belakangan sama sekali tak ada pemasukan akibat kebijakan penutupan objek wisata. Otomatis kondisi itu memengaruhi kondisi keuangan pengelola sehingga kesulitan untuk membeli pakan satwa.
“Karena pemasukan tidak ada, sedangkan satwa di sini kan harus tetap diberi makan, akhirnya tetap berjalan dari dana pribadi owner (pemilik),” ujar Manajer Operasional Lembang Park and Zoo, Iwan Susanto, saat dihubungi, Jumat (23/7/2021).
Untuk biaya pakan sekitar 640 ekor satwa di Lembang Park and Zoo, pihaknya harus merogoh kocek hingga Rp 120 juta setiap bulannya. Agar beban biaya operasional tak terlalu memberatkan, Iwan mengaku sudah mengajukan biaya kompensasi.
Pihaknya kata dia, sudah mendengar informasi adanya Bantuan Pemerintah untuk Pariwisata (BPKP) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
“Sekitar Rp 120 juta setiap bulannya hanya untuk pakan. Belum lagi kita kan masih harus tetap membayar gaji pegawai yang masih kerja. Kita coba ajukan biaya kompensasi dari Kemenparekraf,” tuturnya.
Berdasarkan data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), total kerugian pengusaha pariwisata di KBB diperkirakan mencapai Rp 39 miliar yang terdata dari 23 perusahaan sejak Maret 2020.
“Kemarin saya rekap, 23 perusahaan di Bandung Barat dari bulan Maret (2020) itu mengalami kerugian Rp 39 miliar,” kata Wakil Ketua PHRI KBB, Eko Suprianto.
Selain kerugian bagi pengusaha, yang paling terdampak lainnya adalah para karyawan. Ada sekitar 900 orang karyawan bisnis pariwisata di daerah tersebut khususnya di Lembang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan hingga dikurangi jam kerja.
“Jika diperpanjang maka pemerintah harus memikirkan nasib karyawan dan masyarakat kecil. Kalau pengusaha makan masih bisa meski utang di bank tetap ada. Sedangkan masyarakat kecil dan karyawan pasti mengalami kesulitan makan,” ungkap Eko. (Red)
Discussion about this post