Dia menambahkan, kasus penangkapan pelaku pengedar narkoba ini akan didalami oleh Satnarkoba. “Kita akan bekerjasama dengan pihak pengiriman online, minimal ada yang mengantar atau kurirnya,”
Pada intinya, tambah dia, penyelidikan akan dilakukan ketika ada yang mencurigakan. Untuk menelusuri siapa orang atau kelompok yang menjual narkotika ini.
Untuk sasaran penjualan nya, tambah dia, adalah remaja dan sebagian ada yang sudah berkeluarga. Para pelaku mengedarkan dan menjual pil Hexymer satu butir Rp 10 ribu kepada pelanggannya.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Dedih Dipraja SH menjelaskan barang bukti yang diamankan dari kelima pelaku adalah Hexymer dan ganja sintetis serta uang sisa penjualan oleh para pelaku.
Yang diamankan dari pelaku, terang dia, 98 butir Hexymer, uang hasil penjualan Rp 200 ribu, 129 butir Hexymer, 5,56 gram narkotika jenis Tembakau Sintetis, 5,07 gram tembakau sintetis, 1.000 butir Hexymer dan 100 butir tramadol.
Kelima pelaku, ungkap dia, dijerat pasal 196 Jo 198 Undang-undang RI, Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yang melanggar Undang-undang tentang Kesehatan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Yang melanggar Undang-undang tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 empat tahun dan paling lama 12 tahun,” tambah dia.
Modus para pelaku, tambah dia, adalah pesan lewat jasa pengiriman online. Kemudian, pelaku menggunakan nomor handphone yang teregister tetapi bukan atas nama dan alamatnya bukan di wilayah Tasikmalaya.
“Bahkan ada nama kontak dari Kupang, pelaku beli kartu yang sudah teregistrasi atas nama orang lain, bukan orang sini. Modus pelaku ini untuk menghindari kepolisian,” paparnya.
Salah satu pelaku Sandi Ansor mengaku lebih besar keuntungan nya menjual es kelapa muda sehari bisa sampai Rp 100 ribu. Sementara kalau jualan obat narkoba sehari hanya Rp 50 ribu.
“Iya sambil jualan kelapa muda, nyambi jualan narkoba, Hexymer. Pesan lewat jasa pengiriman barang online,” tuturnya. (BR. O5)
Discussion about this post