Tak hanya itu, saat H hendak memberi AN sebungkus bubur kacang hijau, H menaruh bubur tersebut di samping tempat tidur istrinya, namun masih dengan nada sinis, W menyuruh H untuk menyingkirkan bubur tersebut dengan alasan takut terdapat bakteri.
“Malah waktu saya nyimpen bubur kacang di pinggir tempat tidur istri saya, dia langsung nyuruh nyingkirin, katanya takut ada bakteri segala macem, padahal saya bawa itu biar istri saya bisa sarapan dan biar ada tenaga. Kalau dia (W) nyuruhnya dengan biasa-biasa sih gak apa-apa, tapi ini dengan nada yang gak enak didengar, itu yang membuat saya kecewa,” tambah H.
Hal demikian tentunya bertentangan dengan Undang-undang nomor 4 Tahun 2019 tentang kebidanan, dimana dalam isi undang-undang tersebut terdapat poin tentang Penyelenggaraan Kebidanan berasaskan:
1. Perikemanusiaan;
2. Nilai ilmiah;
3. Etika dan profesionalitas;
4. Manfaat;
5. Keadilan;
6. Pelindungan;
7. keselamatan Klien.
Tak hanya itu, setelah H dan AN menunggu selama 4 jam, W datang dan malah bertanya kepada H kenapa masih berada di PONED, padahal H dan AN sudah diminta untuk menunggu selama 4 jam dan menunggu pemeriksaan selanjutnya.
“Kita bingung ditanya seperti itu, kita kan mau pulang juga takutnya ada pemeriksaan lagi atau gimana. Pas saya bilang mau pakai Jampersal pun dia langsung bilang dengan sinis kalau di PONED ini tidak bisa pakai Jampersal. Kita dalam hati udah kesel sama perlakuan bidan ini, tapi ya udah saya juga takut kebawa emosi, jadinya kita putusin buat pulang dan memutuskan untuk lahiran di bidan lain” Ucap H.
Namun saat H sedang memarkirkan mobil saat hendak pulang, kakak perempuan H dan AN yang masih ada didalam ruang pemeriksaan dimintai uang senilai Rp. 50 ribu oleh W, tanpa adanya kwitansi pembayaran.
Mendengar keluhan dari H tersebut , kepala Puskesmas Cikalong Drg. Etty memberikan tanggapan yang cukup baik, dimana beliau langsung meminta maaf terhadap H atas kejadian yang tidak menyenangkan yang di dapatkan dari salah satu bidannya.
Discussion about this post