Dikatakan Eko, sosialisasi larangan mudik dilakukan secara langsung dan bersama-sama oleh Polsek, Bhabinkamtibmas, serta elemen masyarakat dan Divisi Humas Polri.
“Kita sampaikan terkait lonjakan kasus Covid-19 di berbagai negara akibat mobilitas dan kegiatan masyarakat. Juga pelarangan mudik untuk menekan penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Selain itu, Eko mengimbau bagi warga yang mudik dari luar kota wajib untuk melapor.
“Kami juga menyarankan bagi warga yang mudik dari luar kota untuk diminta surat dari Desa terkait perizinan dan melakukan isolasi mandiri karena demi keselamatan keluarga dan melindungi sesama,” imbuhnya.
Polres juga, sudah menyiapkan 12 titik di daerah perbatasan Kabupaten Sumedang.
“Kami telah menyiapkan 550 personil dari Polres Sumedang untuk ditempatkan di 12 titik tersebut yang dibagi menjadi 3 shift,” ujarnya.
Kapolres pun berharap, agar masyarakat yang berada di luar Sumedang untuk tidak mudik ke Sumedang. (BR 11)
Discussion about this post