Cimahi, (BR).- Perumda Air Minum Tirta Raharja adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019, sebagai penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang melayani kebutuhan air minum, bagi masyarakat/pelanggan di Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, hal tersebut disampaikan Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Raharja Ir. H. Pambudi, MUM, pada acara Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Minum, Kamis 21 Juli 2022.
Dalam Acara yang digelar Direktur Utama H. Rudie Kusmayadi, BE., M.S, Direktur Teknik : A. Pudjiarto, ST. M.T, Direktur Umum : Ir. H. Pambudi, MUM, dan Direktur Operasional : Drs. H. A. Teddy, S, M.T., serta ketua Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Raharja H. Marlan yang juga sebagai Asisten Dua Pemerintah Kab. Bandung.
Selain digelar langsung acara pula diikuti Ketua DPRD Kab. Bandung dan Komisi B DPRD selaku mitra kerja Perumda Air Minum Tirta Raharja, yang dilakukan secara virtual.
Dijelaskan Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Raharja Ir. H. Pambudi, MUM, bahwa Wilayah pelayanan PERUMDA Air Minum Tirta Raharja yang tersebar menjadi 4 (empat) wilayah, yaitu :
Diantaranya Wilayah Pelayanan
1. Soreang, Katapang, Cangkuang, Kutawaringin, Ciwidey Rancabali dan Pasir Jambu
2. Banjaran, Pameungpeuk, Cimaung, Baleendah, Bojongsoang, Dayeuhkolot dan Pangalengan.
3. Ciparay, Pacet, Majalaya, Cicalengka, Rancaekek, Solokan Jeruk, Paseh, Cikancung dan Cileunyi
4. Cimahi Selatan, Cimahi Tengah, Cimahi Utara, Cisarua, Parongpong, Ngamprah, Lembang, Padalarang, Cipatat, Cikalong Wetan, Cililin, Cihampelas dan Batujajar.
Dalam upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan, pemulihan biaya dan target peningkatan cakupan pelayanan, Perumda Air Minum Tirta Raharja akan melakukan penyesuaian tarif air minum dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain, Dasar hukum Pemendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Kepgub Jabar No. 610/Kep.890-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Pambudi, Perumda Air Minum Tirta Raharja rencananya akan menyesuaikan tarif air minum di bulan September 2022 secara bertahap sampai dengan bulanSeptember 2023, adapun dasar pertimbangan penyesuaian tarif air minum di Perumda Air Minum Tirta Raharja merujuk pada hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, jelasnya.
Keterjangkauan dilakukan dengan penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimun Provinsi (UMP), serta tidak melampaui 4% (empat persen) dari pendapatan masyarakat/pelanggan.
Keadilan kepada pelanggan diterapkan melalui pengenaan tarif diferensiasi yaitu subsidi silang antar kelompok pelanggan dan tarif progresif dalam rangka mengoptimalkan penghematan penggunaan air minum dan mutu pelayanan dilakukan melalui penetapan tarif yang mempertimbangkan keseimbangan dengan tingkat mutu pelayanan yang diterima oleh pelanggan.
“Dengan akan dilakukannya penyesuaian bagi Perumda Air Minum Tirta Raharja selain dapat memenuhi kebutuhan biaya operasional dan meningkatkan pengembangan pelayanan bagi pelanggan dan kedepannya diharapkan akan merubah pola kebiasaan bagi pelanggan dalam menggunakan air minum menjadi lebih bijak,”tutup Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Raharja. (BR. 01)
Discussion about this post