Jumat, 27 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Perusahaan di KBB Diminta Patuhi Aturan Bayar THR

Jumat, 30 April, 2021 | 7:43 pm
Perusahaan di KBB Diminta Patuhi Aturan Bayar THR

Bandungraya.net – KBB | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat meminta perusahaan yang ada di wilayahnya untuk mematuhi dan memenuhi kewajibannya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawainya.

WAJIBDIBACA

Dealer Resmi Honda Hadir di Soreang, Perkuat Layanan 2S di Wilayah Bandung

Dealer Resmi Honda Hadir di Soreang, Perkuat Layanan 2S di Wilayah Bandung

Kamis, 12 Juni, 2025 | 7:15 am
MG4EV dilengkapi dengan V2L (vehicle to lead). Salah satu fitur pada MG4EV yang dapat mendukung kegiatan berkemah. Mulai dari menjadi sumber listrik untuk lampu, alat masak, hingga alat styling rambut

Dukung Liburan Bebas Emisi, MG Tawarkan Program Khusus EV Juni Ini

Kamis, 12 Juni, 2025 | 7:10 am

Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh, harus dipatuhi oleh perusahaan.

Mengacu pada SE tersebut, setiap perusahaan harus membayarkan THR kepada pegawainya tujuh hari sebelum hari raya dengan nominal penuh dan tanpa dicicil.

Agar para perusahaan tak abai akan kewajibannya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal menyebarkan Surat Edaran terkait pembayaran THR keagamaan ke semua perusahaan supaya bisa membayarkannya tepat waktu.

“Kami berharap dengan disosialisasikannya SE Menaker soal THR perusahaan bisa melaksanakan kewajibannya dan pekerja bisa mendapatkan hak sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala Disnakertrans KBB, Panji Hermawan, Jumat (30/4/2021).

Dari sekitar 800 perusahaan baik skala besar maupun kecil di KBB, pihaknya belum menerima laporan pengajuan penangguhan maupun pembayaran THR secara dicicil. Pihaknya juga belum menerima adanya laporan tertulis soal keberatan pembayaran THR.

“Sampai sekarang belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan terkait SE Menaker soal THR dan semoga saja tidak ada,” ungkapnya.

Namun jika di kemudian hari ada perusahaan yang terkendala membayarkan THR akibat kesulitan ekonomi, maka penyelesaian yang dilakukan adalah melakukan mediasi antara perusahaan dan pekerja. Agar jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan.

“Surat edarannya kan tegas bahwa THR dibayar penuh, tidak dicicil seperti yang diperbolehkan tahun lalu. Namun jika perusahaan tidak sanggup, silakan diskusikan dengan pekerja untuk cari solusi karena THR itu hak pekerja,” jelasnya. (Red)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Ini 3 Waktu yang Disarankan untuk Berolahraga Saat Berpuasa

Ini 3 Waktu yang Disarankan untuk Berolahraga Saat Berpuasa

PP Ciawi Berbagi Tajil Bersama Warga

PP Ciawi Berbagi Tajil Bersama Warga

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist