Bandungraya.net – KBB | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat meminta perusahaan yang ada di wilayahnya untuk mematuhi dan memenuhi kewajibannya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawainya.
Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh, harus dipatuhi oleh perusahaan.
Mengacu pada SE tersebut, setiap perusahaan harus membayarkan THR kepada pegawainya tujuh hari sebelum hari raya dengan nominal penuh dan tanpa dicicil.
Agar para perusahaan tak abai akan kewajibannya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal menyebarkan Surat Edaran terkait pembayaran THR keagamaan ke semua perusahaan supaya bisa membayarkannya tepat waktu.
“Kami berharap dengan disosialisasikannya SE Menaker soal THR perusahaan bisa melaksanakan kewajibannya dan pekerja bisa mendapatkan hak sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala Disnakertrans KBB, Panji Hermawan, Jumat (30/4/2021).
Dari sekitar 800 perusahaan baik skala besar maupun kecil di KBB, pihaknya belum menerima laporan pengajuan penangguhan maupun pembayaran THR secara dicicil. Pihaknya juga belum menerima adanya laporan tertulis soal keberatan pembayaran THR.
“Sampai sekarang belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan terkait SE Menaker soal THR dan semoga saja tidak ada,” ungkapnya.
Namun jika di kemudian hari ada perusahaan yang terkendala membayarkan THR akibat kesulitan ekonomi, maka penyelesaian yang dilakukan adalah melakukan mediasi antara perusahaan dan pekerja. Agar jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan.
“Surat edarannya kan tegas bahwa THR dibayar penuh, tidak dicicil seperti yang diperbolehkan tahun lalu. Namun jika perusahaan tidak sanggup, silakan diskusikan dengan pekerja untuk cari solusi karena THR itu hak pekerja,” jelasnya. (Red)
Discussion about this post