Sumedang (BR).- Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai telah berupaya mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), salah satunya untuk kesejahteraan petani tembakau itu sendiri. Sebagaimana telah diatur dalam PMK nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.
Atas capaian kinerja stakeholder dinas terkait, kembali dikeluhkan para petani tembakau Sumedang yang merasa sangat kecewa, sedih dan prihatin. Karena Dana khusus DBHCHT ini sangat erat kaitannya dan tidak terlepas dari kontribusi para petani tembakau.
Lain halnya, dulu Sumedang adalah pilot project yang selalu menjadi percontohan bagi para petani tembakau di kabupaten/ kota lainnya dari berbagai pelosok NKRI.
“Saat itu, mereka datang untuk studi banding terkait DBH CHT bagi kesejahteraan para petani. Dimana Sumedang menjadi yang paling bagus tentang kebijakan DBHCHT.”
Hal tersebut, diungkapkan AR salah seorang pelaku pasar sekaligus petani tembakau, saat ditemui bandungraya.net disela-sela kesibukan rutinitasnya, Rabu 2 Maret 2022.
Diakuinya, kenapa sekarang Sumedang menjadi berbalik, haknya para petani selalu di nina bobokan saja. Kini dana DBH CHT tersebut, cuma asal-asalan jadi angan-angan belaka dan tidak terlealisasikan.
“Kami saat ini sudah lapar akan keadilan, hanya bisa menangis dan prihatin dibuatnya. Dimana nurani para pejabat Sumedang atas kesejahteraan para petani tembakau, hingga uang amanah pun tidak sampai kepada kami ?
Sedangkan, kata dia, sisi lain pihaknya selalu mendukung sepenuhnya atas kebijakan pemerintah.
“Kita tahu, program bapak Presiden RI selalu berpihak kepada rakyat kecil dengan menyumbangkan apapun kepada rakyatnya. Maka dari itu, tolong para pejabat terkait bisa mengikutinya perhatikan juga nasib rakyat kecil seperti kami,” tukasnya. (BR.11)
Discussion about this post