Bandung Barat (BR).-Penggunaan memakai pakaian Pramuka dan baju bernuansa santri bagi Pegawai Negri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat diberlakukan setelah diluncurkannya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No 119/OT.03/ORG tanggal 29 Agustus 2022 Tentang Penggunaan Berpakaian Pramuka dan Pakaian Bernuansa Santri .
Sehubungan dengan hal itu bagi Pegawai ASN / non ASN dan Pegawai BUMD diwajibkan menggunakan Pakaian Pramuka saat dilaksanakan Hari Ulang Tahun Pramuka dan tanggal 14 pada setiap bulannya , dan menggunakan Pakaian bernuansa santri dilaksanakan pada Hari Santri Nasional dan pada tanggal 22 setiap bulannya .
Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan mengatakan Gerakan Pramuka bertujuan menciptakan manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur , cerdas, cakap ,tangkas, terampil, rajin, sehat jasmani dan rohani , guna mewujudkan Warga Negara Indonesia yang Berpancasila terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Serta pertimbangan untuk mengenang meneladani dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia , serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa , maka untuk itu ditetapkanlah peringatan Hari Santri Nasional pada setiap tanggal 22 Oktober. (BR-09)
Discussion about this post