Sumedang (BR).- Polres Sumedang Polda Jabar berhasil meringkus dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasangan suami istri berinisial Y (46) dan RS (39) yang merupakan warga Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.
Diutarakan dalam Konferensi Pers (Senin 12 Juni 2023), Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, bahwa kedua orang tersebut kerap menawarkan pekerjaan keluar negeri atau membantu proses Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kedua tersangka menawarkan dan merekrut para korban. Seperti halnya, korban LAD dan NSP dijanjikan bekerja di Dubai dengan gaji yang besar (USD 300), namun pada saat menunggu proses pembuatan pasport korban di berangkatkan ke Suriah,” paparnya.
“Di Suriah kedua korban, terlantar dan tidak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan yang di janjikan. Saat ini, para korban masih berada di kantor KBRI Suriah menunggu proses pulang ke Indonesia,” sambungnya pula.
Sehingga, tambah dia, atas kasus TPPO itu pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sejumlah dokumen, ponsel dan yang lainnya.
Adapun akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 69 Jo Pasal 81 dan atau pasal 72 huruf (b) Jo Pasal 86 huruf (b) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
“Kedua tersangka kasus TPPO ini, diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta,” tukasnya. (BR-10)
Discussion about this post