Sumedang (BR).- Polres Sumedang bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang laksanakan monitoring dan sosialisasi imbauan terkait larangan edar obat jenis sirup yang mengandung Cemaran Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG), yakni ke Rumah Sakit dan Apotek diwilayah Sumedang, Senin malam (24/10).
Hal tersebut, mendapat tanggapan Kabag Ops Polres Sumedang Kompol Yanto Selamet, S.IP., M.H, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa 25 Oktober 2022.
“Kami bersama personil gabungan dari Sat Binmas dan Sat Narkoba Polres Sumedang melaksanakan monitoring terhadap peredaran tiga merk yang telah di tarik izin edarnya dari BPOM RI, yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan tim, sambungnya, tidak ditemukan adanya obat sirup yang sudah dilarang edar, petugas dari apotek menjelaskan bahwa obat tersebut sudah ditarik dan di reture.
“Giat ini, merupakan tindak lanjut dari adanya Surat Edaran Kemenkes RI tentang kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan pelaporan kasus Gangguan Ginjal Akut pada anak,” tandasnya. (BR-11)
Discussion about this post