Bandungraya. net – Sumedang | Kepolisian Resort Sumedang gelar Press Release Data, Ungkap Kasus Sat Res Narkoba Polres Sumedang dan Tindak Pidana pembunuhan/ penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Selasa (19/01/2021).
Konferensi Pers tersebut, dipimpin langsung Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto SH., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S, didampingi Kasat Reskrim AKP Yanto Slamet S.I.P., M.H, Kasat Narkoba Polres AKP Ari Aprian Ferdiansyah S.E., S.I.K, beserta Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.
Dalam keterangan Pers-nya, Kapolres mengungkapkan, telah diamankan 1 (satu) tersangka Narkotika jenis Ganja dengan inisial R.E Als Rubby, dan 2 (dua) tersangka Narkotika jenis sabu dengan inisial Y.R dan B. R.
Tempat Kejadian Perkara (TKP), didua tempat berbeda yakni di Kecamatan Jatinangor dan Kecamatan Sukasari.
Lebih lanjut, barang bukti yang diamankan, diantaranya :
1. Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) paket, dengan berat kotor 94,31 grm.
2. Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2 (dua) paket, dengan berat kotor 2,97 grm.
3. Barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut, yakni 3 (tiga) buah handphone, 1 (satu) buah cangklong kaca, 1 (satu) buah jaket warna hitam, dan 1 (satu) buah baju warna coklat.
Modus operandinya, tempelan, Face to face, dan Media sosial. Dan peran tersangka perantara/kurir 1 tersangka, dan 2 tersangka lainnya adalah pengguna.
Adapun, pasal yang diterapkan bagi Narkotika golongan 1, dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Ditambahkan Kapolres, terkait 2 kasus tidak pidana yang mengakibatkan kematian, terjadi didua tempat berbeda.
Tersangka pertama, berinisial YS, warga lingkungan Pangheb RT 001/RW 011, Kelurahan Situ, Sumedang Utara. Dan penyebabnya, unsur kecemburuan sewaktu melihat chatting WhatsApp HP milik istrinya, ada kiriman photo kue diduga dari korban.
Kronologisnya, Tersangka melakukan pemukulan terhadap EU (korban) sebanyak dua kali, pertama ke wajah dan kedua kalinya mengenai rahang sebelah kiri, sehingga korban terjatuh ke aspal dan mengakibatkan korban tidak sadarkan diri, lalu kemudian meninggal dunia saat perjalanan ke RSUD Sumedang.
Sementara itu, kasus kedua telah terjadi tindak pidana pembunuhan/ penganiayaan dimuka umum, secara bersama- sama mengakibatkan kematian, bertempat di jalan raya Cimanggung (pada saat penggalangan dana untuk donasi korban longsor).
Tersangka berinisial AR als Tile, mengeroyok korban dengan memukul korban ke arah kepala menggunakan senjata Airsofgun sebanyak 3 kali pukulan. Dan tersangka DS Als Komeng memukul korban menggunakan tangan kosong sebanyak 1 kali pukulan, serta tersangka N Alias Ute ikut memukul 1 kali kearah punggung dan menendang kearah motor korban.
Sementara, tersangka BLACK (DPO) menusukan pisau sangkur ke arah dada sebelah kiri sehingga pisau tertancap di dada dan tidak dicabut, mengakibatkan korban meninggal dunia.
Barang Bukti yang diamankan :
LP / B / 08 / I / 2021 / JBR / RES SMD / SEK CIMANGGUNG, tanggal 15 Januari 2021 :
1 (satu) pucuk airsoftgun jenis FN warna hitam;
1 (satu) potong kemeja hijau bertuliskan Brigez DPW Subang;
1 (satu) potong kemeja biru tua biru muda dan putih bertuliskan XTC;
1 (satu) mata pisau sangkur;
1 (satu) buah baju lengan panjang warna hitam bertuliskan Brigez Indonesia;
1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu;
1 (satu) buah kaos panjang warna abu-abu biru;
1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam;
1 (satu) potong Jaket Brigez warna biru kuning;
1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha RX King warna biru tua.
LP / B / 01 / I / 2021 / JBR / RES SMD / SEK SUMEDANG UTARA, tanggal 02 Januari 2021 :
1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy J5 warna Hitam;
1 (satu) buah HP merk OPPO type CPH1819 (OPPO F7) warna Biru Metalik;
1 (satu) potong baju kameja tangan pendek merk Cology warna biru kotak – kotak kecil dengan bercak darah didepannya;
1 (satu) buah Celana Panjang kain warna cream merk cardinal dengan bercak darah didepannya;
1 (satu) buah Celana kolor warna hitam garis samping putih orange;
1 (satu) buah Celana dalam merk Scorlines warna abu.
Adapun pasal yang diterapkan bagi ke lima tersangka, dikenakan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (BR 08)
Discussion about this post