Sumedang (BR).- Polres Sumedang Gelar Press Conference tentang kasus kekerasan yang menyebabkan satu orang pelajar SMK meninggal dunia (10/3), yakni di Halaman Mako Polres Sumedang, Senin 13 Maret 2023.
Kegiatan tersebut, dipimpin Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan didampingi Wakapolres Kompol Endar Supriyatna, Kasat Reskrim Iptu Maulana Yusuf dan Kasi Humas Polres Sumedang.
“Kronologi kejadiannya, terjadi sekira pukul 12.00 Wib (10/3), TKP Perempatan Bojong, Pasir Malang, Desa Jatimulya Sumedang Utara Kabupaten Sumedang. Dimana korban seorang pelajar SMK berinisial IDS (19) meninggal dunia,” ungkapnya.
Dikatakan, kejadian tersebut melibatkan 8 orang tersangka, diantaranya 4 tersangka sudah tergolong dewasa RF (18), IF (21), RPW (18) dan MAS (18). Dan 4 orang lagi masih tergolong di bawah umur ZA (17) , FI (17), TS (16) dan NH (17).
“Motif pelaku, berawal ketika sedang berada di tempat potong rambut (perempatan bojong) dan merasa bahwa dirinya sedang dibuntuti korban. Kemudian pelaku RPW menghubungi tersangka RF, ZA dan IF dengan menyuruh membawa alat berupa celurit yang akan digunakan apabila terjadi bentrokan,” kata Indra.
Sisi lain, sebutnya, tersangka IF juga mengambil 2 buah celurit yang ada di rumahnya. Lalu datang ZA untuk menjemput, dalam perjalanan IF dan ZA bertemu dengan RF, TS, FI, NH dan MAS yang mempunyai niat sama yaitu menemui tersangka RPW.
“Saat di TKP, para tersangka bertemu korban yang berboncengan. Mereka menghadang kendaraan sepeda motor korban IDS yang dibonceng saksi AJ, mengakibatkan korban ketakutan,” tuturnya.
Ketika melihat rombongan tersangka, sambungnya, saksi AJ segera berbalik arah. Namun tersangka RF yang sudah turun dari sepeda motornya, seketika lakukan kekerasan terhadap korban IDS menggunakan celurit, hingga korban terjatuh dari kendaraan yang ditumpanginya.
“Melihat korbannya terjatuh, para tersangka lainnya (RF, TS, RPW, NH dan FI) bersama sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan celurit dan penggaris besi, bahkan RPW menabrak dengan sepeda motornya, NH menendang kebagian pantat sebanyak 1 kali,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian punggung, kaki, pundak, dan bokong. Kemudian korban segera dibawa ke RSUD Sumedang, namun pada sekira pukul 15.17 Wib korban dinyatakan meninggal dunia.
“Para tersangka, diterapkan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana tentang tindak pidana barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” tandasnya.
“Kami juga meminta stakeholder terkait, sekolah, terutama orang tua murid mengantisipasi hal serupa. Apabila masyarakat melihat adanya sekumpulan pelajar yang diduga akan melakukan tawuran, segera hubungi ke Kepolisian terdekat atau melalui kontak center yang ada,” sambungnya pula. (BR-10)
Discussion about this post