Sumedang (BR).- Polres Sumedang ungkap serangkaian tindak pidana dan amankan 8 tersangka dalam dua pekan dilokasi berbeda, yakni dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sumedang.
Hal ini, diumumkan secara resmi oleh Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, saat press conference di halaman Mako Polres Sumedang, Senin 17 Juli 2023.
Menurutnya, Polres Sumedang berhasil mengamankan tersangka, salah satu kejadian tindak pidana yang mencuat adalah kasus pembunuhan berencana, dan/atau pengeroyokan yang menyebabkan kematian di Cimanggung.
“Khusus kasus yang terjadi di wilayah Cimanggung, kami tim dari Polres Sumedang berhasil mengamankan tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam yaitu RR (23) dan THS (21),” ungkapnya.
Selain itu, kasus pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang juga terjadi di empat tempat berbeda, yaitu di wilayah Kecamatan Pamulihan, Tanjungsari, Jatinangor dan Kecamatan Wado.
“Pasal yang dikenakan untuk kasus Cimanggung, tersangka dijerat Pasal 340 Jo 55 KUHPidana dan atau Pasal 338 jo 55 KUHPidana dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan hukuman maksimal hukum mati atau kurungan minimal 20 tahun penjara,” terang Kapolres.
Sedangkan, bagi para tersangka lainnya dikenakan pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana jo pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan 9 tahun penjara dan minimal kurungan 5 tahun penjara.
Adapun, dalam serangkaian tindak pidana tersebut berhasil menyita sejumlah barang bukti yang nantinya akan menjadi bukti kuat pada proses penyelidikan dan persidangan di Pengadilan. (BR-10)
Discussion about this post