Bandungraya.net, Sumedang | Polres Sumedang melaksanakan konferensi Pers mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sepedah motor yang dipimpin langsung oleh AKBP. Eko Robbyanto Kapolres Sumedang. Senin 28/12/2020
Konferensi pers dilaksanakan di Aula Tribrata Polres Sumedang Polda Jabar. Kapolres Sumedang Eko Robbyanto yang di dampingi Kasat Reskrim AKP. Yanto Slamet, Kasubag humas AKP. Dedi Juhana dan Kapolsek Jatinangor Aan Supriatna S.Ap.
AKBP. Eko Rubbyanto melalui Kasubag Humas Polres Sumedang AKP. Dedi Juhan menyampaikan, Polres Sumedang telah mengungkap kasus tindak pidana curnamor sepedah motor dalam konferensi pers di Aula Tribata Polres Sumedang.
Dari tiga tersangka Curanmor sepedah motor yaitu NI, AR, dan HP telah di amankan oleh Sat reskrim Polres Sumedang berikut barang bukti lima sepedah motor, dan satu tersangka berinisial A sedang dalam pencarian orang (DPO), ungkap Dedi
Dari lima barang bukti sepedah motor, dari hasil tersangka melakukan aksinya di dua kecamatan yakni, Kecamatan Jatinangor dan Tnjungsari. Dan motor yang di curinya sepedah motor Yamaha N Mex, tiga tersangka aksi melakukan pencurianya memanfaatkan situasi dengan memakai kunci palsu serta ke lengahan pemilik kendaraan tersebut ketika memarkirkan motor koncinya ditinggal, lalu tersangka mengambil koncinya. Papar Dedi
“Dari ketiga pelaku sekarang saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut dan berkas perkaranya kalau sudah akan segera di limpahkan utnuk di sidangkan di pengadilan, untuk tersangka dikenakan pasal yang diterapkan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara,”tandasnya. (BR.08)
Discussion about this post