Bandungraya.net – Tasikmalaya | Polres Tasikmalaya Kota mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba selama sebulan terakhir, Mako Polres Tasikmalaya Kota. Kamis, 26/08/2021.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan S.H., S.I.K., M.S.I., dan didampingi Kasat Narkoba AKP Ade Hermawan S.H., menjelaskan bahwa dari 10 tersangka yang diamankan, terdapat mantan anggota Polri yang di pecat dari Kesatuannya tahun 2014 ini tertangkap saat mengedarkan narkoba jenis sabu sabu.
“Tersangka NWB merupakan residivis curanmor sekitar tahun 2014, kemudian dipecat dari anggota Polri,” jelasnya.
Kapolres Tasikmalaya Kota menambahkan
“Berdasarkan informasi bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan narkoba di wilayah Kota Tasikmalaya, kemudian dilakukan penyelidikan dan dapat diamankan dengan barang bukti 0,91 gram sabu,” ujarnya.
“Dari 10 orang tersangka tersebut terdiri dari 2 orang tersangka pengedar sabu dengan barang bukti 4,93 gram, 6 orang tersangka pengedar Hexymer dengan barang bukti 3.093 butir, dan Tramadol 10 butir, serta 2 orang pengedar tembakau sintetis dengan barang bukti 3,93 gram, dan kami masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya,” sambungnya.
Untuk para tersangka pengedar sabu sabu dikenai UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara sedangkan untuk pengedar obat terlarang dikenai pasal UU Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (BR-19)
Discussion about this post