Kab. Bandung (BR) – Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan AH dan UT yang merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dua tersangka tersebut ditangkap lantaran nekat menanam dan merawat narkotika jenis ganja kering di Gunung Lemah Luhur, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
“Awalnya informasi didapat oleh petugas bahwa adanya transaksi narkoba dalam bentuk ganja,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (5/6/2023).
Kemudian, lanjut Kusworo, pihaknya melakukan penangkapan terhadap AH. Setelahnya, hasil interogasi AH ini, polisi mendapatkan informasi mengenai UT.
Kusworo mengungkapkan, dari 10 pot yang ditanam UT, hanya 3 pot yang hidup. Sedangkan 7 pot lainnya mati atau kering.
“Dari 3 pot ini baru kali ini dia panen, UT menjual ke AH kemudian AH dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Lanjut Kusworo, dari temuan ini pihaknya belum mengetahui total nominal barang bukti ganja yang diamankan. “Sementara belum sempat ditimbang oleh tersangka, nanti akan dilakukan penyelidikan kemudian dijadikan sebagai barang bukti untuk dimajukan ke persidangan,” jelasnya.
“Sementara dalam bentuk keranjang begini, nominalnya masih simpang siur dari tersangka menyampaikan, ini akan kami dalami lebih lanjut, tentunya dengan kesesuaian dari keterangan-keterangan yang lain,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka UT dan AH dikenakan dengan Pasal 111 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (BR.01)
Discussion about this post