Saat beraksi, E da yang AEP selalu menggunakan mobil rental untuk mengangkut barang-barang curian tersebut.
“Kalau TKP kurang lebih ada sekitar 50, yang berhasil kita ungkap ini ada delapan laporan, karena tidak semua korban melapor. Selain di Kabupaten Bandung, TKP-nya ada di Garut dan Tasikmalaya,” terangnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 unit televisi, 3 timbangan, 1 buah mesin penutup kap minuman, 100 pcs celana, 9 karung berang berukuran 5 kilogram, 2 karung beras ukuran 25 kilogram, 100 buah tabung gas 3 kilogram, dan 2 unit mesin fotocopy.
Atas perbuatannya, E dan AEP terancam dijerat pasal 363 dengan hukuman penjara tujuh tahun penjara.
Sementara itu seorang tersangka, E mengatakan, sasaran pencurian yang dilakukannya bersama AEP, yaitu toko atau ruko yang dalam kondisi sepi.
“Barang-barang curiannya saya jual. Dijualnya ke orang yang berbeda-beda. Nanti uanh hasil penjualnya dipakai buat foya-foya saja,” kata E. (BR.01)
Discussion about this post