Soreang (BR).- Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Bojongsoang, berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan modus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (31/12/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Awalnya tersangka AA mengantarkan korban ke rumah sakit dengan keadaan meninggal dunia, informasi awalnya kecelakaan lalu lintas,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (3/1/2023).
Namun, kata Kusworo, pihak rumah sakit kemudian berkoordinasi dengan polsek dan Polresta Bandung.
Akhirnya, pihak kepolisian melakukan pengecekan apakah betul jenazah tersebut adalah korban kecelakaan lalu lintas.
“Ketika di cek kecelakaan lalu lintas, di tempat kejadian perkara tersebut tidak ada indikasi tanda-tanda kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.
Mendapatkan kejanggalan atas kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang ada.
“Bahwa tidak terjadi kecelakaan lalu lintas. Dari situ kami dalami, sehingga didapatkan keterangan bahwa sebetulnya pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunianya si korban,” terangnya.
Ia menungkapkan, motif pelaku AA (35) melakukan kejahatan tersebut ketika pelaku ingin berhubungan badan ditolak oleh korban.
“Korban menolak dan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban,” jelasnya.
Namun, pada saat setelah korban dipukul oleh tersangka, kemudian korban terpeleset dan jatuh dari lantai dua ke bawah yang mengakibatkan gegar otak.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tersangka baru kenal dua hari dengan korban. Antara tersangka dan korban hanyalah teman kerja.
“Tersangka menawarkan korban untuk bisa berhubungan badan dengan orang lain, kemudian mengambil keuntungan dari situ,” tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 yaitu pembunuhan disunsiderkan 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara. (BR. 68 )
Discussion about this post