Kab. Bandung (BR) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap wanita bercadar pemeran video syur yang viral di media sosial berinisial DM (27).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ditangkapnya DM warga Babakan Ciparay, Kota Bandung, dikarenakan membuat video pornografi di area perkebunan teh di daerah Rancabali, Kabupaten Bandung.
“Press conferense kali ini adanya video viral perempuan yang menggunakan jilbab dan cadar kemudian mempertontonkan daerah feminimnya di kebun teh di Ciwidey,” kata Kusworo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (22/5/2023).
Kusworo menjelaskan, adapun video tersebut viral pada awal bulan Mei 2023, kemudian polisi mendapatkan informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan.
Kusworo menambahkan, rangkaian penyelidikan yang dilakukan Polresta Bandung adalah dari mulai pengguna terakhir di media sosial.
“Kami runtut sampai dengan kami dapatkan akun dari yang memperjualbelikan. Adapun yang memperjualbelikan itu adalah masih anak dibawah umur usianya masih 17 tahun,” jelasnya.
Lanjut Kusworo, setelah mendapatkan identitas daripada orang yang ada dalam video tersebut, maka Polresta Bandung melakukan pemeriksaan kepada DM (27).
“Pada saat itu kami mendapatkan informasi bahwa wanita ini diminta oleh suaminya inisial RM (42) untuk melakukan perbuatan tersebut agar buang air kecil kemudian jarinya berada di kemaluannya, kemudian divideokan oleh suaminya,” tuturnya.
Tujuan awalnya adalah untuk konsumsi pribadi atau untuk koleksi pribadi sang suami pada bulan Juni 2022. Selang satu bulan, pada bulan Juli 2022 sang suami membuat akun twitter, yang sifatnya untuk memperjualbelikan video tadi tanpa seizin istrinya.
Kusworo menjelaskan, ada empat video yang dibuat oleh pasangan suami istri tersebut di TKP, namun yang viral hanya satu yang direkam di perkebunan teh Ciwidey.
“Pengakuan dari tersangka baru sekali dilakukan, jadi video tersebut yang tidak sampai 1 menit dijual dengan harga Rp100 sampai Rp350 ribu kepada si anak di bawah umur ini, kemudian anak di bawah umur ini menjualnya lagi dengan harga 350 ribu rupiah,” bebernya.
Atas perbuatannya DM dan RM Pasal 29 jo Pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara. (BR.01)
Discussion about this post