Sabtu, 28 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Polri Terbitkan Peraturan Golongan SIM Terbaru

Rabu, 2 Juni, 2021 | 2:38 pm
Polri Terbitkan Peraturan Golongan SIM Terbaru

Bandungraya.net – Bandung | Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pendanaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

WAJIBDIBACA

Ketua Paguyuban Rahayu Menolak Pengambilan Air Dari Sungai Citarum,Direktur Teknik PDAM Tirtarahaja Beri Penjelasan.

Ketua Paguyuban Rahayu Menolak Pengambilan Air Dari Sungai Citarum,Direktur Teknik PDAM Tirtarahaja Beri Penjelasan.

Selasa, 24 Juni, 2025 | 10:47 pm
Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang Gelar Raker Bahas Audensi Forum Warga Surian Bersatu

Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang Gelar Raker Bahas Audensi Forum Warga Surian Bersatu

Selasa, 24 Juni, 2025 | 6:57 pm

Dilansir dari kompas.com, dalam aturan terbaru ini ada beberapa penambahan golongan, terutama untuk pengguna sepeda motor dan penyandang disabilitas.

Penerapan dilakukan setelah melalui masa sosialisasi selama 6 bulan sejak terbit Februari lalu, yang berarti diterapkan sekitar bulan Agustus atau September 2021.

Berikut aturan golongan SIM terbaru:

SIM A, berlaku untuk pengendara mobil penumpang dengan jumlah berat maksimal 3.500 kg.

SIM A Umum, berlaku untuk pengendara mobil penumpang dan mobil barang umum dengan jumlah berat maksimal 3.500 kg.

SIM BI, berlaku untuk pengendara mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg.

SIM BI Umum, berlaku untuk pengendara mobil bus umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg.

SIM BII, berlaku untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg.

SIM BII Umum, berlaku untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg.

SIM C, berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

SIM CI, berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc, atau kendaraan motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM CII, berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau kendaraan motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

SIM DI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A. (Red)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Ilustrasi: halodoc.com

Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di KBB Belum Optimal

Perhelatan Kursi Sekda Kab. Bandung Semakin Hangat, Begini Tanggapan Sachrial, Praktisi Hukum

Perhelatan Kursi Sekda Kab. Bandung Semakin Hangat, Begini Tanggapan Sachrial, Praktisi Hukum

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist