Bandungraya. net – Sumedang | Jajaran Polsek Darmaraja Polres Sumedang, gelar kegiatan Operasi Yustisi terkait penggunaan masker dan penerapan sanksi administratif, di wilayah hukum Polsek Darmaraja, Selasa (24/11/2020).
Kegiatan tersebut, dilaksanakan oleh Personil gabungan TNI/ POLRI (Koramil dan Polsek Darmaraja) dan Satpol-PP Kecamatan Darmaraja.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, sasarannya bagi penggunaan masker/ penerapan sanksi terhadap pelanggar tertib kesehatan dalam pelaksanaan AKB, penanggulangan penyebaran Covid- 19.
“OPS yustisi kali ini, terdapat 4 orang pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan dikenakan sanksi teguran lisan,” terangnya.
Dia menuturkan, bahwa hal ini sekaligus sebagai upaya pihak TNI/POLRI dan Satpol-PP untuk memberikan imbauan terkait penerapan pengenaan sanksi administratif, sesuai dengan Perbup No. 74 tahun 2020.
“Semoga warga masyarakat dapat memahami atas teguran sampai denda dengan selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku, guna pencegahan penyebaran Coronavirus di wilkum Darmaraja,” harap AKP Dedi. (BR.08)
Discussion about this post