Bandungraya. net – Sumedang | Polsek Ujungjaya jajaran Polres Sumedang gelar Operasi yustisi dalam rangka penerapan Perbup No. 5 tahun 2021 dan Kepbup No. 29 tahun 2021, yakni di jalan raya Cijelag-Cikamurang, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Kamis (29/04/2021).
Kegiatan tersebut, dilaksanakan oleh personil gabungan TNI-POLRI dan SatPol-PP. Dimana ksatuannya, terdiri dari Anggota Sat Sabhara Polres Sumedang, Anggota Kodim 0610/ Sumedang, jajaran Polsek Ujungjaya, dan SatPol-PP Ujungjaya.
Menurut keterangan Kapolsek Ujungjaya, Iptu Luhut Sitorus S.H, bahwa giat kali ini merupakan realisasi dari pelaksanaan Perbup No. 5 tahun 2021 tentang sanksi administratif pelanggar prokes dan Kepbup No. 29 tahun 2021, tentang pemberlakuan PPKM di wilayah Kabupaten Sumedang.
“Dalam pelaksanaan Ops Yustisi tersebut, terdapat 15 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker. Sehingga diberikan sanksi tilang sebanyak 10 orang dan 5 orang lagi diberi teguran lisan,” terangnya.
“Kami bersama 25 orang personil gabungan, dalam giat kali ini pun turut serta membagikan masker kepada warga pengguna jalan,” sambung Kapolsek kembali. (BR-11)
Discussion about this post