Kab. Bandung (BR.NET).-DPRD Kabupaten Bandung mengungkapkan keprihatinan atas kinerja dan ketidakdisiplinan ASN Disdik hasil Sidak (Inspeksi Mendadak) Bupati Bandung yang diunggah melalui accoun Instagram @dadangsupriatna pada Sabtu (25/4/2025) lalu, bisa berdampak pada pelayanan publik.
Karena, bagaimanapun pemerintah Kabupaten Bandung tahun 2024 lalu telah mendapatkan penghargaan predikat zona hijau bidang pelayanan publik dari ombudsman dengan skor diatas 90 persen sehingga perlu dijaga dan dipertahankan.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bandung. Dr. M. Akhiri Hailuki, M.Si, dari Fraksi Demokrat saat diwawancarai dikantornya, Soreang, Senin (28/4/2025).
Menurut Dr. Hailuki, kinerja dan kedisiplinan ASN Disdik juga salah satu faktor yang ikut menentukan IPM Kabupaten Bandung bidang pendidikan yang saat ini masih tertinggal dibawah Kota Bandung (+- 60 persen) disamping banyak faktor lain seperti ketersediaan fasilitas pendidikan.
“Untuk itu, hendaknya jangan terlena dengan predikat dari ombudsman. Sudah menjadi keharusan bagi Bupati sebagai dirigen dalam orkestra untuk melakukan sidak secara berkala, (terus menerus) dengan sistem random (acak) kepada semua OPD guna melihat situasi dan kondisi, kinerja dan tingkat kedisiplinan ASN Pemkab Kabupaten Bandung dalam memberikan pelayanan publik,” ungkap politisi yang juga Wakil Ketua Fraksi Demokrat ini.
Ia juga meminta kepada OPD Disdik Kabupaten Bandung dan OPD lainnya untuk segera melakukan pembenahan kedalam mengikuti arahan dari Bupati Bandung.
Hailuki menjelaskan sebelumnya juga DPRD Kabupaten Bandung telah melakukan Sidak kepada OPD tertentu.
“Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, oleh sebab ketidakdisiplinan dan kinerja ASN akan berpengaruh pada efektifitas dan kualitas dari pelayanan publik. Jadilah Birokrat terdepan memberikan tauladan kepada masyarakat,” tutupnya. ***
Discussion about this post