Jumat, 27 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

PT KAI Daop 2 Bandung Sesuaikan Ketentuan Naik Kereta Api Mulai 9 Maret 2022

Rabu, 9 Maret, 2022 | 7:52 pm
PT KAI Daop 2 Bandung Sesuaikan Ketentuan Naik Kereta Api Mulai 9 Maret 2022

Bandung (BR).- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, pada Selasa (8/3/2022).

WAJIBDIBACA

Dealer Resmi Honda Hadir di Soreang, Perkuat Layanan 2S di Wilayah Bandung

Dealer Resmi Honda Hadir di Soreang, Perkuat Layanan 2S di Wilayah Bandung

Kamis, 12 Juni, 2025 | 7:15 am
MG4EV dilengkapi dengan V2L (vehicle to lead). Salah satu fitur pada MG4EV yang dapat mendukung kegiatan berkemah. Mulai dari menjadi sumber listrik untuk lampu, alat masak, hingga alat styling rambut

Dukung Liburan Bebas Emisi, MG Tawarkan Program Khusus EV Juni Ini

Kamis, 12 Juni, 2025 | 7:10 am

Merujuk pada isi SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 sekaligus SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 yang memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh (KAJJ), maka PT KAI Daop 2 Bandung mulai memberlakukan persyaratan perjalanan menggunakan KA sebagai berikut.

Pertama, pelaku perjalanan KAJJ wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap (minimal dosis kedua) atau vaksinasi dosis ketiga (booster). Penumpang tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kedua, pelaku perjalanan KAJJ dengan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Ketiga, pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak/belum dapat menerima vaksinasi dengan alasan medis bedasarkan keterangan dokter dari RS Pemerintah wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Keempat, pelaku perjalanan KAJJ dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tidak wajib vaksin maupun antigen/RT-PCR

Kelima, setiap pelaku perjalanan KAJJ wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Keenam, kondisi badan sehat, suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius serta menggunakan masker 3 lapis dan menerapkan 6 M.

Ketujuh, Kapasitas tempat duduk dalam rangkaian KA maksimal 100 persen. Namun diharapkan pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

Kedelapan, jika saat boarding ada penumpang KA sudah vaksin dosis dua/booster namun ditemukan positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari, maka tidak boleh melakukan perjalanan, tiket dibatalkan.

“PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai operator moda transportasi kereta api berkomitmen mendukung segala kebijakan Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di sektor transportasi. Dengan diberlakukannya SE Kemenhub terbaru ini kami mengimbau para pelanggan KA dapat menyesuaikan dan memperhatikan persyaratan yang berlaku,” jelas Kuswardojo selaku Manager Humas Daop 2 Bandung, dalam siaran persenya, Rabu (9/3/2022).

Sejak diberlakukannya SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 pada hari ini, maka SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Meski terdapat perubahan pemberlakuan persyaratan perjalanan KA, namun PT KAI Daop 2 Bandung masih akan membuka layanan pemeriksaan Antigen di stasiun keberangkatan KAJJ bagi calon penumpang dengan vaksin dosis pertama atau kepentingan medis khusus/komorbid dengan biaya pemeriksaan sebesar Rp 35.000.

Saat ini, terdapat delapan stasiun yang melayani layanan Antigen di area Daop 2 Bandung, antara lain Stasiun Bandung, Cimahi, Kiaracondong, Purwakarta, Cipendeuy, Tasikmalaya, Banjar dan Ciamis.

Selama masa pandemi, KAI terus mengedepankan protokol kesehatan secara konsisten. Sebagai bentuk dukungan penuh maka sejumlah aturan yang diterapkan pada perjalanan KA juga mengacu pada kebijakan pemerintah.

Dari sisi prasarana stasiun dan sarana kereta, seluruh area dan perangkat yang rentan disentuh banyak orang dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin, penyediaan perangkat pembersih tangan seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun dipastikan selalu tersedia dan berfungsi baik.

“KAI akan terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi semua stakeholder yang ada, pastikan informasi yang Anda terima hanya dari sumber resmi yang terpercaya. Mari jadikan perjalanan kereta api Anda menjadi perjalanan yang aman, nyaman dan sehat untuk kita semua,” pungkas Kuswardojo. (Red)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Jelang Ramadan dan Lebaran, Polri Pastikan Stok Pangan Aman

Jelang Ramadan dan Lebaran, Polri Pastikan Stok Pangan Aman

Doni Salmanan Ditetapkan sebagai Tersangka, Bareskrim Polri Lakukan Penahanan

Doni Salmanan Ditetapkan sebagai Tersangka, Bareskrim Polri Lakukan Penahanan

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist